Lebih lanjut perlu
diketahui juga bahwa untuk penempatan PPPK guru 2022 ada pada sekolah-sekolah
negeri yang membuka formasi PPPK Guru 2022.
Oleh karena itu,
berikut ini update terbaru perihal perubahan prioritas PPPK 2022 dan jadwal
pengangkatan guru honorer lulus passing grade PPPK.
Hasil risalah rakornas
tahun 2022, tanggal 28 Juni-1Juli di Ancol sedang melaksanakan rakornas
pemenuhan kuota PPPK 2022, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal
YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Kamis, 30 Juni 2022
Rakornas ini dihadiri
kadisdik dan kepala BKD Provinsi, Kab, Kota Jawa Barat, Banten, Sumsel, Lampung
dan lainnya.
Diterangkan bahwa 2-8
Juli seluruh pemda mengisi atau menambah kuota formasi di daerahnya masing-masing,
(boleh menambah kuota formasi tetapi tidak boleh mengurangi formasi yang
diajukan).
Untuk prioritas pelamar
ada perubahan hanya prioritas 1 dan 2 saja, meskipun dari Permenpan RB nomor 20
tahun 2022 ada tiga pelamar prioritas yaitu prioritas 1, prioritas 2, dan
prioritas 3.
Maka sesuai risalah
rakornas ini, untuk pelamar prioritas hanya akan ada pelamar prioritas 1 dan
pelamar prioritas 2 saja.
Untuk diketahui,
pelamar prioritas 1 adalah guru yang sudah mendapatkan nilai passing grade atau
lulus passing grade di tahun 2021.
Kemudian bagi yang
belum mendapatkan formasi mulai dari THK2, guru honorer sekolah negeri, guru
sekolah swasta dan lulusan PPG.
Ini nanti akan diangkat
di tahun ini juga, antara pertengahan Juli sampai akhir Agustus tahun 2022.
Dari jadwal yang
disampaikan beberapa waktu yang lalu, bagi guru yang lulus passing grade yang
menjadi pelamar prioritas 1, akan dilakukan pengangkatan yaitu dari pertengahan
Juli sampai akhir Agustus 2022.
Untuk pelamar prioritas
2 bagi guru THK2 dan guru honorer sekolah negeri yang mengajar 3 tahun ke atas
dan terdaftar di Dapodik mendapatkan pengangkatan juga.
Namun hal tersebut akan
dilakukan setelah pelamar prioritas 1 selesai dengan seleksi yang harus
dilalui.
Berikut ini kriteria
seleksi yang berlaku :
1. Akademik (dilihat
dari latar pendidikannya)
2. Kompetensi
3. Kinerja
4. Latar belakang
(khawatir terlibat radikalisme, terorisme dan paham-paham yang lain background)
Untuk THK2, guru
honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG, maka nanti akan
dibuka untuk seleksi kedua yaitu menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.
***
Sumber
: pikiran-rakyat.com