Berikut 7 golongan yang
tak bisa daftar seleksi CPNS atau rekrutmen PPPK 2022.
Pemerintah akan membuka
kembali seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.
MenPAN-RB ad interim,
Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membuka 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.
Sebagian besar
diprioritaskan untuk PPPK, lebih utama lagi PPPK guru baik pusat maupun daerah.
Sementara untuk formasi
CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan.
Meski demikian,
ternyata tidak semua orang bisa daftar seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Selengkapnya ada dalam
artikel ini.
Tercatat ada 7 golongan
yang tidak bisa mendaftar, siapa mereka?
Merujuk pada syarat
pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK yang dikeluarkan BKN, berikut 7 golongan yang
tak bisa daftar seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Berusia kurang dari
18 tahun dan lebih dari 35 tahun
2. Pernah diberhentikan
dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai
PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
3. Pernah diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Berkedudukan sebagai
CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Menjadi anggota atau
pengurus parpol atau terlibat politik praktis
7. Pernah Dipidana 2
Tahun atau lebih
Syarat Pendaftaran
Seleksi CPNS dan PPPK 2022
1. Warga Negara
Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia
minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku
untuk posisi
Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi
pendidikan
Strata 3 (Doktor)
sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
3. Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat
sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5 Tidak pernah
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan
sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi
anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh
instansi pemerintah
11. Persyaratan lain
sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen yang Harus
Disiapkan
1. Scan Pas Foto
berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto
maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak
miring).
3. Scan KTP maksimal
200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran
maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah +
Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
6. Scan Transkrip Nilai
maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen
Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. (*)
Sumber
: https://kaltim.tribunnews.com/