Inilah 7 Golongan TAK BISA DAFTAR Seleksi PPPK 2022, Cek Jadwal Pendaftaran PPPK Disini

Inilah 7 Golongan TAK BISA DAFTAR Seleksi PPPK 2022, Cek Jadwal Pendaftaran PPPK Disini



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini, Cek jadwal pendaftaran PPPK alias P3K 2022.

Berikut 7 golongan yang tak bisa daftar seleksi CPNS atau rekrutmen PPPK 2022.

Pemerintah akan membuka kembali seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.

MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membuka 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.

Sebagian besar diprioritaskan untuk PPPK, lebih utama lagi PPPK guru baik pusat maupun daerah.

Sementara untuk formasi CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan.

Meski demikian, ternyata tidak semua orang bisa daftar seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Tercatat ada 7 golongan yang tidak bisa mendaftar, siapa mereka? 

Merujuk pada syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK yang dikeluarkan BKN, berikut 7 golongan yang tak bisa daftar seleksi CPNS dan PPPK 2022:

1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun

2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

 6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih

 

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi

Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan

Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

 

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. (*)

 

Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama