Di mana untuk 13 hasil
audiensi ini menghasilkan mekanisme dan regulasi perekrutan guru honorer di
PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa
13 hasil audiensi ini dilakukan oleh Forum guru honorer negeri lulus passing
grade seluruh Indonesia PPPK guru 2021.
Hasil audiensi ini
mencakup laporan singkat hasil audiensi FGHNLPSI dengan BKN republik Indonesia,
yang diterbitkan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Berikut merupakan 13
hasil audiensi terkait mekanisme pengangkatan PPPK guru tahap 3, sebagai
berikut:
1. Data kebutuhan guru
di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data Dapodik
Dalam hal ini untuk
data kebutuhan guru di seluruh Indonesia, nantinya untuk kebutuhan per daerah
akan ditarik datanya dari Dapodik.
Hal ini juga berkaitan
dengan guru yang telah dimintai untuk analisis jabatan yang ada di
masing-masing Instansi.
2. Rekrutmen pegawai
ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi
Hal ini berkaitan
dengan proses seleksi di tahun 2022, yang terdapat tiga jenis mekanisme seleksi
guru ASN PPPK di tahun 2022, yakni langsung penempatan, kesesuaian atau
verifikasi, dan seleksi tes.
3. Tidak ada kebijakan
penghapusan honorer, melainkan pengalihan status honorer
Nantinya untuk peserta
yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK, sementara untuk peserta yang
tidak memenuhi syarat akan dijadikan tenaga alih daya.
4. Pelamar dapat
memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas
5. Sistem penguncian
formasi yaitu guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia
Di tahun 2022 ini, juga
aka nada penguncian formasi untuk guru induk yang akan diprioritaskan untuk
penempatannya di sekolahnya masing-masing.
6. Dalam sistem
pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru lulus PG) akan diarahkan oleh
sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih
Yes dan No
7. Guru yang lulus
passing grade melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes
8. Belum ada mekanisme
teknis dari Kemdikbud dan Kemenpanrb yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN
9. Formasi didasarkan
pada usulan kebutuhan sekolah, diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpanrb
Kemudian selanjutnya
terkait regulasi seleksi ASN PPPK, diantaranya yakni:
1. Kewenangan
management ASN di BKN hanya terbatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi
2. Bagi guru yang telah
lulus passing grade yang diberhentikan oleh pihak sekolah cukup melampirkan
surat pernyataan
3. Ada kebijakan bahwa
ASN tidak bisa mutasi
4. Waspada terhadap
adanya Oknum Calo yang mengatasnamakan BKN.
Itulah 13 hasil
audiensi terkait mekanisme dan regulasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com