Belakangan ini
Kurikulum Merdeka menjadi bahan perbincangan di tengah merebaknya informasi
penghapusan tunjangan sertifikasi guru dalam sebulan yang berlalu.
Pasalnya Kurikulum
Merdeka berbeda jauh dengan kurikulum 13 yang dilihat dari sisi jumlah jam
pelajaran, yang mana JP tersebut menjadi salah satu perihal penting bagi
penerimaan tunjangan sertifikasi guru.
Diketahui, Kurikulum
Merdeka merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan pembelajaran.
Sebelumnya kurikulum
ini sering disebut sebagai kurikulum prototipe, yang mana dikembangkan sebagai
kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi
esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
Ada tiga karakteristik
utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:
Pertama, sistem
pembelajaran berbasis proyek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai
profil pelajar Pancasila.
Kedua, lebih fokus pada
materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi
kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
Ketiga, lebih
fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi
sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks
dan muatan lokal.
Melihat ciri-ciri dari
kurikulum tersebut, untuk jenjang SMP dan SMA, beberapa mata pelajaran
mengalami pengurangan jam pelajaran. Oleh karena itu, hal tersebut berdampak pada
tunjangan sertifikasi guru.
Salah satu contohnya
adalah mata pelajaran untuk pendidikan agama di jenjang SMA yang awalnya tiga
jam, perubahan di kurikulum merdeka menjadi dua jam.
Bahasa Indonesia di
jenjang SMA yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam saja per minggu. Begitupun
dengan mata pelajaran lainnya.
Melihat kondisi
tersebut banyak yang meragukan kurikulum tersebut sebab bisa saja mengancam
tunjangan guru.
Menanggapi kurikulum
merdeka JP, dan berdampak pada Tunjangan Sertifikasi Guru, Kemdikbud memberikan
jalan keluarnya melalui peraturannya Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan
kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Adapun solusi mengenai
polemik JP dan TPG tersebut adalah guru akan diberikan tugas tambahan baru,
sebagai koordinator proyek yang setara dengan 2 JP.
Diketahui, Permendikbud
Ristek RI Nomor 4 Tahun 2022 sertifikasi akan dicairkan sesuai jadwalnya
sebagai berikut :
1. Triwulan I
sinkronisasi datanya pada tanggal 28/29 Februari sedangkan Pembayarannya pada
Bulan Maret;
2. Triwulan II,
sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan
Juni.
3. Triwulan III
sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus; sedangkan pembayaran Triwulan II
Bulan September.
Jadi, mengenai
Kurikulum Merdeka kurangi jam pelajaran (JP) dan berpengaruh terhadap tunjangan
sertifikasi guru, Kemendikbud memberikan solusi yang terbaik seperti yang telah
dijelaskan.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com/