![]() |
Polisi menetapkan BEKD
sebagai terangka kasus dugaan pencabulan. BEKD merupakan guru sekolah
dasar di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). |
"Kita sudah
jadikan tersangka dan ditahan sejak kemarin," ujar Kepala Kepolisian
Resor Sabu Raijua, Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Paulus Naatonis, Sabtu (31/5/2025).
Penetapan tersangka ini
dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan maraton terhadap
sejumlah saksi, termasuk para korban dan tersangka BEKD.
Dari hasil pemeriksaan,
tersangka mengakui perbuatannya, yang menyebabkan pihak kepolisian langsung
mengambil langkah penahanan.
Selain menahan
tersangka selama 20 hari ke depan, polisi juga telah mengamankan sejumlah
barang bukti terkait kasus ini.
Paulus menjelaskan,
perbuatan tersangka terungkap setelah seorang murid melaporkan tindakan gurunya
kepada orang tuanya.
Mendengar cerita
anaknya, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak
kepolisian, yang kemudian memanggil dan memeriksa guru tersebut.
"Kita segera
lengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa," ucap Paulus.
BEKD dilaporkan ke
Polres Sabu Raijua pada 14 Mei 2025, atas
dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak kelas VI SD
tempatnya mengajar.
"Saat ini sedang
menangani kasus tersebut secara serius dan profesional," kata Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry
Novika Chandra, Selasa (20/5/2025). (*) jabar.tribunnews.com