Ibu Penjual Sayur di Kota Kupang NTT Ini Ditangkap Polisi Gegara Judi Online, Uang Sayur Rp75 Ribu Buat Beli Togel Online

Ibu Penjual Sayur di Kota Kupang NTT Ini Ditangkap Polisi Gegara Judi Online, Uang Sayur Rp75 Ribu Buat Beli Togel Online

Ilustrasi penangkapan - Seorang ibu penjual sayur di NTT ini ditangkap polisi gegara judi online, uang sayur Rp75 ribu buat beli togel online. (sl/Ist/storiloka/shutterstock)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Seorang ibu yang sehari-hari menjual sayur di Kota Kupang, Provinsi NTT, berinisial OK (42) akhirnya ditangkap aparat Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8/2022) sore gara-gara main judi online.

Diketahui, penangkapan ibu penjual sayur yang nekat mengadu peruntungan lewat judi online itu dengan adanya barang bukti berupa uang senilai Rp75 ribu rupiah.

Terkait penangkapan pelaku judi online tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Hasri Djaha, membenarkan bahwa ibu tersebut berprofesi sebagai penjual sayur sekaligus dan ibu rumah tangga (IRT).

Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di kompleks Pasar Fatubesi, Jalan Alor, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

AKP Hasri Djaha mengatakan bahwa tersangka OK dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pasal tersebut dikenakan karena OK diduga melakukan praktek perjudian dan menyediakan fasilitas akun yang ada dalam telepon selulernya untuk digunakan bersama orang lain.

"Karena yang bersangkutan (OK) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian," ungkap AKP Hasri Djaha.

Hasil pemeriksaan aparat, tersangka OK mengaku melakukan praktek judi online yang dilakukannya sudah berlangsung selama enam bulan.

"Dia (OK) mengaku sudah enam bulan (melakukan praktek perjudian secara online-red)," ujarnya.

AKP Hasri Djaha juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman di telepon seluler milik OK, ternyata ditemukan akun judionline PT. Togel.

"Masih ada jejak digitalnya. Artinya dari aktivitas perjudian melalui jaringan online kami bisa menemukan bahwa memang ada praktik perjudian, kemudian memfasilitasi pihak lain untuk aktivitas berjudi," ungkapnya.

Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apapun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto.

AN (19) salah satu anak perempuan OK di Mapolresta Kupang Kota, menyebut uang Rp75 ribu yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayur.

"Bukan uang judi," kata AN dengan nada terbata-bata menahan tangisnya.

Mereka merasa sedih karena permainan judi yang dilakukan oleh OK hanya untuk mengisi waktu rehat siang. Dan itu pun dilakukan dengan taruhan paling banyak Rp2 ribu.

Itu pun mama (OK) main (isi judi togel online) tidak setiap hari, dan paling isi (angka togel) Rp2 ribu" ujar AN, seperti dikutip dari cnnindonesia, pada Senin (22/8/2022).

Anak sulung dari empat bersaudara ini juga mempertanyakan keadilan bagi ibu mereka yang ditangkap polisi dengan tuduhan bermain judi dengan barang bukti Rp75 ribu yang sebenarnya adalah hasil penjualan sayur.

AN menjelaskan bahwa OK memiliki empat orang anak yakni tiga perempuan dan satu laki-laki. Keempat anak tersebut masih membutuhkan perhatian dari dari OK sebagai ibu karena masih sekolah.

Adiknya yang kedua yakni VN (16) duduk di bangku kelas XII. Sedangkan GN (10) masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar dan adiknya yang bungsu yakni (RN) baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas satu Sekolah Dasar.

Sebelumnya, pada Sabtu (20/8/2022) sore, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam tersangka perjudian online.

Keenam tersangka tersebut adalah OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).

Keenam tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan W.J. Lalamentik Kelurahan Oebufu, Kompleks Pasar Fatubesi, dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Dari enam tersangka yang diamankan polisi menjerat tersangka OK dan JP dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

JP dan OK dikenakan pasal 303 KUHP karena menyediakan akun judi online yang juga memberi fasilitas bagi orang lain untuk melakukan praktek perjudian melalui akun yang dalam telepon seluler keduanya. *** storiloka.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama