Ilustrasi penangkapan - Seorang ibu penjual sayur di NTT ini ditangkap polisi gegara judi online, uang sayur Rp75 ribu buat beli togel online. (sl/Ist/storiloka/shutterstock) |
Diketahui, penangkapan
ibu penjual sayur yang nekat mengadu peruntungan lewat judi online itu
dengan adanya barang bukti berupa uang senilai Rp75 ribu rupiah.
Terkait penangkapan
pelaku judi online tersebut,
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Hasri Djaha, membenarkan bahwa ibu tersebut berprofesi
sebagai penjual sayur sekaligus dan ibu rumah tangga (IRT).
Ia ditangkap di
rumahnya yang beralamat di kompleks Pasar Fatubesi, Jalan Alor, Kelurahan
Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
AKP Hasri Djaha
mengatakan bahwa tersangka OK dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara.
Pasal tersebut
dikenakan karena OK diduga melakukan praktek perjudian dan menyediakan
fasilitas akun yang ada dalam telepon selulernya untuk digunakan bersama orang
lain.
"Karena yang
bersangkutan (OK) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk
digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik
perjudian," ungkap AKP Hasri Djaha.
Hasil pemeriksaan
aparat, tersangka OK mengaku melakukan praktek judi online yang
dilakukannya sudah berlangsung selama enam bulan.
"Dia (OK) mengaku
sudah enam bulan (melakukan praktek perjudian secara online-red),"
ujarnya.
AKP Hasri Djaha juga mengungkapkan
bahwa setelah dilakukan pendalaman di telepon seluler milik OK, ternyata
ditemukan akun judionline PT. Togel.
"Masih ada jejak
digitalnya. Artinya dari aktivitas perjudian melalui jaringan online kami bisa
menemukan bahwa memang ada praktik perjudian, kemudian memfasilitasi pihak lain
untuk aktivitas berjudi," ungkapnya.
Polresta Kupang Kota akan
terus memberantas seluruh praktik perjudian apapun bentuknya baik itu online
maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan
Kapolda NTT, Irjen Pol
Setyo Budiyanto.
AN (19) salah satu anak
perempuan OK di Mapolresta Kupang Kota, menyebut uang Rp75 ribu yang disita
polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayur.
"Bukan uang
judi," kata AN dengan nada terbata-bata menahan tangisnya.
Mereka merasa sedih
karena permainan judi yang dilakukan oleh OK hanya untuk mengisi waktu rehat
siang. Dan itu pun dilakukan dengan taruhan paling banyak Rp2 ribu.
Itu pun mama (OK) main
(isi judi togel online) tidak setiap hari, dan paling isi (angka togel) Rp2
ribu" ujar AN, seperti dikutip dari cnnindonesia, pada Senin
(22/8/2022).
Anak sulung dari empat
bersaudara ini juga mempertanyakan keadilan bagi ibu mereka yang ditangkap
polisi dengan tuduhan bermain judi dengan barang bukti Rp75 ribu yang
sebenarnya adalah hasil penjualan sayur.
AN menjelaskan bahwa OK
memiliki empat orang anak yakni tiga perempuan dan satu laki-laki. Keempat anak
tersebut masih membutuhkan perhatian dari dari OK sebagai ibu karena masih
sekolah.
Adiknya yang kedua
yakni VN (16) duduk di bangku kelas XII. Sedangkan GN (10) masih duduk dibangku
kelas VI Sekolah Dasar dan adiknya yang bungsu yakni (RN) baru berusia tujuh
tahun dan duduk di bangku kelas satu Sekolah Dasar.
Sebelumnya, pada Sabtu
(20/8/2022) sore, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap
enam tersangka perjudian online.
Keenam tersangka
tersebut adalah OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
Keenam tersangka
tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan W.J. Lalamentik
Kelurahan Oebufu, Kompleks Pasar Fatubesi, dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan
Oebobo.
Dari enam tersangka
yang diamankan polisi menjerat tersangka OK dan JP dengan pasal 303 KUHP dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat
pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
JP dan OK dikenakan
pasal 303 KUHP karena menyediakan akun judi online yang juga
memberi fasilitas bagi orang lain untuk melakukan praktek perjudian melalui
akun yang dalam telepon seluler keduanya. *** storiloka.com