Mengikuti seleksi PPPK
2022 tentu membutuhkan banyak persiapan.
Selain melengkapi
dokumen, guru honorer dan pegawai non ASN perlu mengetahui bagaimana proses
pendaftara dan cara untuk mendaftar PPPK 2022.
Informasi pendaftaran
seleksi PPPK 2022 harus diketahui sedini mungkin untuk menghindari masalah
kesulitan bagi guru honorer dan pegawai non ASN.
Adapun proses
pendaftaran PPPK, guru honorer dan pegawai non ASN bisa mengakses link SSCASN
di bawah naungan BKN.
Mengenai proses
pendaftaran, Anda harus membuat akun terlebih dahulu pertama kalinya.
Melalui akun inilah
guru honorer dan pegawai non ASN lain bisa mengikuti rangkaian proses seleksi
lebih lanjut demi bisa ditetapkan sebagai pegawai ASN.
Untuk diketahui,
tahapan yang harus dilalui guru honorer dan pegawai non ASN dalam proses
seleksi menjadi pegawai ASN adalah:
1. Mengetahui
pendaftaran PPPK 2022 dibuka;
2. Melakukan
pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dan formasi yang tersedia;
3. Mengikuti seleksi
administrasi;
4. Mengikuti ujian
seleksi kompetensi dasar bagi CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi;
5. Mengikuti ujian
seleksi kompetensi bidang bagi CPNS;
6. Pengumuman kelulusan seleksi, setelah ujian-ujian di atas dilakukan. Pada tahap ini ditentukan penetapan NIP CPNS dan nomor induk PPPK.
Adapun untuk cara
pendaftaran akun di link SSCASN bagi Pegawai non ASN dan guru honorer sebagai
berikut:
1. Akses portal SSCASN
di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Selanjutnya, buat
akun SSCASN
3. Jika sudah, login
dengan akun yang tadi dibuat
4. Masukkan data yang
diminta oleh sistem lalu unggah swafoto, Pastikan kualitas foto bagus dan
lengkapi semuanya.
Dengan tahapan di atas,
guru honorer sudah memiliki akun SSCASN dan bisa melanjutkan ke tahap
berikutnya.
Adapun tahap
selanjutnya setelah pendaftaran akun adalah melakukan pendaftaran pada formasi
yang tersedia. Untuk itu, berikut cara pendaftaran formasi:
1. Masuk ke SSCASN
dengan akun yang terdaftar;
2. Pilih jenis seleksi
PPPK Guru;
3. Selanjutnya, NIK
secara otomatis diperiksa pada data DAPODIK. Jika guru honorer yang mendaftar
datanya sudah ada dan/atau sertifikat pendidik tertera di DAPODIK maka dapat
melanjutkan proses pemilihan formasi;
4. Untuk guru honorer
berstatus THK-II, lulusan PPG dan guru swasta, wajib melakukan validasi
kualifikasi pendidikan pada tautan yang disediakan;
5. Pemilihan formasi
dapat dilakukan setelah validasi kualifikasi pendidikan selesai kurang lebih
3x24 jam;
6. Pilih jabatan yang
tersedia sesuai surat edaran Dirjen GTK terhadap serdik atau kualifikasi
pendidikan yang dimiliki;
7. Jika sudah sukses
dipilih, lengkapi data-data yang diminta sistem;
8. Unggah dokumen yang
dibutuhkan;
9. Kemudian cek resume
dan akhiri pendaftaran.
Kartu informasi akun
dan kartu pendaftaran akun bisa segera dicetak untuk kebutuhan lain saat
mengikuti seleksi lanjutan PPPK 2022.
Demikian informasi alur
seleksi PPPK guru honorer yang akan menjadi ASN dan bagaimana cara melakukan
pendaftaran akun di SSCASN lengkap link SSCASN BKN.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com