Ferdy ditetapkan
menjadi tersangka setelah sebelumnya ia ditahan di Mako Brimob pada Sabtu
(6/8/2022) lalu, selama penahanan dirinya diperiksa secara berkala oleh tim
khusus Mabes Polri terkait peristiwa ini.
Listyo mengatakan,
dalam pemeriksaan, ditemukan fakta, bahwa tidak ada peristiwa tembak
menembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Artinya Brigadir J dihabisi tanpa
perlawanan. Perisitiwa ini diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Timsus telah
mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak
ditemukan fakta tembak menembak dilakukan. Timsus menemukan peristiwa yang
terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak
atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)." tuturnya.
Namun demikian, lanjut
Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo
menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.
"Tiga orang
tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah
menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.
Sebelumnya, Bareskrim
juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat
dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pasangan Brigadir RR,
yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal
pembunuhan berencana. Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340
KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan)
dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata
Andi
Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri
Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas
perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan
pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik
menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman
maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20
tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Adapun Pasal 340 KUHP
tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan
Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir
dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah
Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang
siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
***
(Dari
berbagai sumber)