Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Mabes Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengumuman tersangka baru itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (9/8/2022).

Ferdy ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya ia ditahan di Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) lalu, selama penahanan dirinya diperiksa secara berkala oleh tim khusus Mabes Polri terkait peristiwa ini. 

Listyo mengatakan, dalam pemeriksaan, ditemukan fakta, bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak  di rumah dinas Ferdy Sambo. Artinya Brigadir J dihabisi tanpa perlawanan.  Perisitiwa ini diotaki oleh Ferdy Sambo. 

"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)." tuturnya.

Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Pasangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana. Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi

Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

***

(Dari berbagai sumber)

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama