Skema
penempatan PPPK 2022 pada dasarnya disusun bagi tenaga honorer yang telah lulus
passing grade, sesuai mekanismenya yaitu langsung penempatan.
Diketahui
bahwa sebelumnya terdapat lini masa penempatan PPPK 2022 yang telah disusun
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Selain
itu, diketahui juga adanya surat edaran resmi KemenpanRB terkait pendataan
tenaga honorer diangkat menjadi PPPK 2022.
Pendataan
tersebut memiliki batas waktu penyerahan yaitu pada bulan September 2022.
Berkenaan
dengan hal itu, terdapat informasi dari Kemdikbud yang memberikan penjelasan
lebih detail.
Informasi
tersebut terdiri dari tiga hal, yang dapat disimak sebagai berikut, mulai dari
pertanyaan dan jawaban dari Kemdikbud:
Pertanyaan
pertama:
"Mohon informasi, kami mendapatkan data formasi
dari Pemda, dari hasil Raker Jakarta terkait penentuan dan penempatan guru
prioritas 1.
Dilihat dari hasil setting aplikasi simpg-pppk
ternyata banyak yang masuk dalam keranjang. Padahal total kuota Pemda lebih besar
dari PG.
Berdasarkan penyampaian Pak Andika saat Raker, bahwa
tidak lagi melihat Raker, bahwa tidak lagi melihat formasi, tetapi kuota.
Namun, kenyataannya banyak guru P1 yang tidak ada
formasi.
Artinya settingan penempatan guru PG tetap
menyesuaikan dengan formasi, tidak mengambil kuota yang padahal lebih. Mohon
bantuan penjelasan."
Pertanyaan
pertama langsung direspon Kemdikbud dengan jawaban sebagai berikut :
"Selamat Pagi.
Selamat datang di layanan Kemdikbud dengan Fira.
Perihal penempatan, bahwa aplikasi SIMPG-PPPK
dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang sudah
mencapai passing grade.
Penentuan penempatan dilakukan setidaknya 2 hal,
pertama ketersediaan kuota dan yang kedua ketersediaan formasi.
Kami sudah meminta penambahan kuota, namun banyak
Pemda yang mengusulkan.
Sehingga penempatan berdasarkan usulan formasi tahun
sebelumnya."
Selanjutnya, pertanyaan kedua mengenai pendataan
tenaga honorer. Apakah mempunyai pengaruh dengan rekrutmen PPPK 2022 atau
tidak.
Berikut
pertanyaan kedua:
"Terkait pendataan Non-ASN yang disampaikan
melalui edaran PAN-RB, apakah kami yang sudah PG juga didata kembali? Apakah
penempatan kami akan ditunda lagi?"
Terkait hal ini, respon Kemdikbud dan BKN mempunyai
perbedaan. Akan tetapi, disini akan dibahas respon Kemdikbud yaitu sebagai
berikut:
" Perihal pendataan sebagaimana SE Kemenpan RB
tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK tahun
2022."
Pertanyaan ketiga terkait jadwal penempatan honorer
passing grade,apakah sesuai dengan lini masa atau tidak.
Kemdikbud
mengatakan bahwa hal tersebut belum terdapat informasi terbaru dan akan
diinformasikan di laman resmi.
"Perihal tersebut belum ada informasi terbaru.
Mohon menunggu lebih lanjut mengenai petunjuk teknisnya nanti akan
disosialisasikan melalui laman resmi di grupppk.kemdikbud.go.id"
Informasi
mengenai kejelasan penempatan tersebut dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal
YouTube Abu Bakar yang diunggah pada tanggal 3 Agustus 2022.
Itulah
jawaban Kemdikbud seputar penempatan peserta prioritas. Jika ingin mengetahui
informasi terbaru, dapat mengecek secara berkala di website resmi Kemdikbud.***
Sumber : pikiran-rakyat.com