"Yang bersangkutan
saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Tim Propam dari Polda
NTT," kata Kepala Kepolisian Resor Belu Ajun Komisaris Besar Polisi Yoseph
Krisbianto saat dihubungi dari Kupang, Rabu (28/9/2022).
Selain Brigpol RRS,
delapan orang anggota Polres Belu yang terlibat dalam pengejaran juga ikut
diperiksa Divisi Propam Polda NTT untuk mengungkap kasus penembakan warga Belu tersebut.
Delapan orang tersebut antara lain 3 anggota Buser Satuan Reserse Kriminal, 2
anggota Satuan Intelkam, serta 2 anggota dari Polsek Tasifeto Timur dan
Raimanuk.
Tak hanya itu, Yoseph
juga mengatakan, sebelum dilakukan pemeriksaan, senjata milik sejumlah anggota
Buser Polres Belu itu juga sudah diamankan.
Demikian juga Brigpol
RRS diamankan di Mapolres Belu untuk sementara waktu guna mencegah terjadinya
hal-hal yang tak diinginkan setelah kejadian tersebut.
Kapolres Yoseph mengaku
sudah bertemu dengan keluarga korban penembakan dan juga melayat ke rumahnya.
Alasan Polisi
Sebelumnya pada Selasa
pagi (27/9/2022), seorang pelaku pengeroyokan berinisial GYL, warga Dusun
Lalosuk Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, ditembak mati
tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur.
Kapolda NTT Inspektur
Jenderal Polisi Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi pada Selasa sore (27/9/2022)
mengatakan GYL masuk DPO Polres Belu dan telah menjadi buronan selama tiga
pekan.
"Sesuai laporan
singkat dari kepala polres, warga yang tertembak itu orang yang masuk DPO
perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," kata
Setyo.
GYL sempat melarikan
diri saat hendak ditangkap sehingga ditembak. Polisi beralasan awalnya GYL akan
dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki, tetapi karena dia menunduk
sehingga tembakan itu mengenai punggung dan mengakibatkan korban tewas. *** liputan6.com