Pada seleksi PPPK tahun
2021 lalu, ada guru yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan
formasi sehingga tidak bisa menjadi ASN di tahun tersebut.
Bagi guru yang sudah
lulus passing grade tahun sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Menteri PANRB
akan menjadikannya sebagai prioritas agar bisa segera jadi pegawai berstatus
PPPK.
Terdapat perbedaan
mekanisme dalam seleksi PPPK 2021 dan 2022 di mana pada tahun ini, tidak semua
pelamar PPPK perlu mengikuti tes.
Beberapa pelamar dengan
kategori khusus diberikan kebijakan dalam seleksi PPPK 2022 bahkan ada yang
tidak perlu tes dan langsung penempatan.
Sebagian lain tidak
perlu mengikuti tes dan hanya perlu seleksi administrasi berkas dan melakukan
verifikasi oleh Kemendikbudristek.
Berdasarkan
kategorinya, terbentuklah golongan pelamar PPPK 2022 menjadi empat kategori
yakni pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan prioritas umum.
Untuk mengetahui guru
lulus passing grade 2021 masuk ke prioritas mana, berikut rincian selengkapnya:
1. Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non
ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta
yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru
lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK
2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran
dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat
segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru
prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum
terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang
masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021
dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang
akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi.
Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
3. Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini
diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah
terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri
yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang
akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi.
Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan
jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
4. Pelamar Umum atau
Prioritas 4
Jika masih ada formasi,
pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar
prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga
tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar dalam dapodik.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com