TERBARU, ENAM Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021, Berlaku Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum

TERBARU, ENAM Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021, Berlaku Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Ada beberapa hal yang perlu calon pelamar PPPK 2022 ketahui terkait perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021.

Berdasarkan mekanisme seleksinya, terdapat enam perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021. Enam perbedaan itu penting diketahui terutama bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelumnya pada seleksi PPPK Guru 2021 menggunakan mekanisme seleksi tes.

Akan tetapi pada PPPK 2022, mekanisme seleksi secara umum yang digunakan yaitu mekanisme seleksi penempatan dan observasi.

Jika dua mekanisme tersebut usai ditempuh bagi pelamar guru honorer kategori P1, P2, dan P3, maka peserta berikutnya dengan kategori pelamar umum, baru dapat memasuki mekanisme seleksi tes.

Mekanisme penempatan dan observasi dengan mekanisme seleksi tes, keduanya jelaslah berbeda.

Pada PPPK 2021 peserta PPPK melewati satu mekanisme saja yaitu mekanisme seleksi tes, maka kemudian guru honorer sebagai peserta dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2022, karena mekanisme seleksi yang digunakan adalah penempatan dan observasi, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan berdasarkan urutan kategori prioritas.

Begitupun halnya dalam hal penempatan formasi, barulah kemudian digunakan mekanisme seleksi tes.

Bagi guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021, maka pada seleksi PPPK 2022 guru honorer dapat langsung ditempatkan pada sekolah asal atau bahkan pada sekolah dengan domisili terdekat.

Hal tersebut tergantung pada analisis jabatan yang dibuka pada sekolah tempat, lokasi/wilayah mengajar yang dibuka untuk guru honorer disana.

Untuk lebih jelasnya berikut merupakan 6 (enam) perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang digunakan.

1. Pada PPPK 2022 Pemerintah Daerah (Pemda)membuka formasi berdasarkan kompetensi baik yang telah lulus passing grade maupun dengan observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.

2. Pada PPPK 2022 formasi yang tersedia melekat pada guru yang berada disekolah tempat bekerjanya, namun pada PPPK 2021 sebelumnya guru memperebutkan formasi yang tersedia.

3. Pada PPPK 2022 dapat diikuti oleh guru yang saat ini aktif pada Dapodik, namun pada PPPK 2021 sebelumnya dapat diikuti oleh seluruh guru yang telah terdaftar di Dapodik.

 

4. Pada PPPK 2022 tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran, akan tetapi pada PPPK 2021 sebelumnya dapat terjadi mutasi/rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak.

5. Pada PPPK 2022 kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian, namun pada PPPK 2021 sebelumnya kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik.

6. Pada PPPK 2022 menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya menggunakan mekanisme tes kompetensi.

Itulah enam perbedaan terkait mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang penting diketahui oleh guru honorer sebagai calon pelamar.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama