Berdasarkan mekanisme
seleksinya, terdapat enam perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK
2021. Enam perbedaan itu penting diketahui terutama bagi guru honorer yang akan
mengikuti seleksi PPPK 2022.
Sebagaimana diketahui
bersama bahwa sebelumnya pada seleksi PPPK Guru 2021 menggunakan mekanisme
seleksi tes.
Akan tetapi pada PPPK
2022, mekanisme seleksi secara umum yang digunakan yaitu mekanisme seleksi
penempatan dan observasi.
Jika dua mekanisme
tersebut usai ditempuh bagi pelamar guru honorer kategori P1, P2, dan P3, maka
peserta berikutnya dengan kategori pelamar umum, baru dapat memasuki mekanisme
seleksi tes.
Mekanisme penempatan
dan observasi dengan mekanisme seleksi tes, keduanya jelaslah berbeda.
Pada PPPK 2021 peserta
PPPK melewati satu mekanisme saja yaitu mekanisme seleksi tes, maka kemudian
guru honorer sebagai peserta dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus
dan tidak lulus.
Sedangkan untuk seleksi
PPPK 2022, karena mekanisme seleksi yang digunakan adalah penempatan dan
observasi, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan berdasarkan urutan
kategori prioritas.
Begitupun halnya dalam
hal penempatan formasi, barulah kemudian digunakan mekanisme seleksi tes.
Bagi guru honorer yang
telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021, maka pada seleksi PPPK 2022
guru honorer dapat langsung ditempatkan pada sekolah asal atau bahkan pada
sekolah dengan domisili terdekat.
Hal tersebut tergantung
pada analisis jabatan yang dibuka pada sekolah tempat, lokasi/wilayah mengajar
yang dibuka untuk guru honorer disana.
Untuk lebih jelasnya
berikut merupakan 6 (enam) perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK
2021 yang digunakan.
1. Pada PPPK 2022
Pemerintah Daerah (Pemda)membuka formasi berdasarkan kompetensi baik yang telah
lulus passing grade maupun dengan observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya
Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.
2. Pada PPPK 2022
formasi yang tersedia melekat pada guru yang berada disekolah tempat
bekerjanya, namun pada PPPK 2021 sebelumnya guru memperebutkan formasi yang
tersedia.
3. Pada PPPK 2022 dapat
diikuti oleh guru yang saat ini aktif pada Dapodik, namun pada PPPK 2021
sebelumnya dapat diikuti oleh seluruh guru yang telah terdaftar di Dapodik.
4. Pada PPPK 2022 tidak
terjadi mutasi atau rotasi pergeseran, akan tetapi pada PPPK 2021 sebelumnya
dapat terjadi mutasi/rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak.
5. Pada PPPK 2022
kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial
dan kepribadian, namun pada PPPK 2021 sebelumnya kompetensi yang diuji
merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik.
6. Pada PPPK 2022
menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi, namun pada PPPK
2021 sebelumnya menggunakan mekanisme tes kompetensi.
Itulah enam perbedaan
terkait mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang penting diketahui
oleh guru honorer sebagai calon pelamar.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com