Ilustrasi. Kapolres Alor mengatakan
tersangka melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di dalam
kompleks gereja tempatnya menjalankan tugas calon pendeta. (Unsplash/Pixabay) |
Dari hasil pemeriksaan,
polisi mendapatkan motif pencabulan itu karena tak bisa menahan hawa nafsu.
"Dari hasil
pemeriksaan, tersangka tidak bisa menahan hasrat nafsu seksualnya sehingga dia
(tersangka) terpicu melakukan pencabulan," kata Kapolres Alor, AKBP Ari
Satmoko kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/9) malam.
Ari mengatakan
tersangka yang merupakan warga Kecamatan Oebobo tersebut melakukan pencabulan
terhadap enam anak saat menjalankan tugas sebagai calon pendeta GMIT di sebuah
gereja Kecamatan Alor Timur Laut.
Modus pencabulan itu,
sambungnya, dilakukan tersangka di dalam kompleks gereja tempatnya melaksanakan
tugas pelayanan sebagai calon pendeta. Aksi cabul itu dilakukannya kurun waktu
satu tahun dari Mei 2021 hingga Mei 2022.
"Dia memperdayai
dan mengancam para korban akan menyebarkan video asusila yang direkamnya,"
ujar Ari.
Aksi pencabulan
terhadap korban yang rata-rata berusia 13-15 tahun itu pun tak dilakukan
sekali, tetapi berulang kali. Selama itu, para para korban takut melapor karena
diancam oleh tersangka SAS akan menyebarkan video asusila yang direkamnya.
SAS telah diamankan dan
dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Alor sejak Senin (5/9) malam setelah
ditangkap oleh polisi di Kupang.
"Sudah ditahan
sejak Senin (5/9) malam," ujarnya.
Dalam kasus tersebut,
polisi telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam saksi korban dan keluarga
para korban yang merupakan warga Kecamatan Alor Timur Laut.
Terbongkarnya kasus
pencabulan oleh SAS setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban yakni
Aner Musa Lakatai ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor
LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang
dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.
Tersangka SAS adalah
seorang vikaris atau calon pendeta GMIT yang sedang menjalankan tugas praktek
pelayanan jemaat di Gereja GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) Siloam,
Nailalang Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.
Atas perbuatannya,
tersangka kini terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20
tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.