RESMI! Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA, & SMK yang Akan Ikuti Sertifikasi DIPERMUDAH, Tanpa Perlu... Begini Regulasi Baru Kemendikbudristek

RESMI! Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA, & SMK yang Akan Ikuti Sertifikasi DIPERMUDAH, Tanpa Perlu... Begini Regulasi Baru Kemendikbudristek



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Terdapat informasi penting ke guru semua jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, & SMK terkait dengan sertifikasi yang disampaikan langsung oleh Kemdikbud.

Sebelum itu, guru perlu mengetahui terlebih dahulu bahwasanya untuk proses sertifikasi terdapat beberapa hal yang pernah dilakukan, yakni portofolio, PLPG, dan PPG.

Seperti diketahui guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengumpulkan portofolio, setelah itu diganti menjadi PLPG, kemudian diganti menjadi PPG.

Berkaitan dengan itu, pihak Kemdikbud memberikan penjelasan terkait dengan sertifikasi guru yang dibahas pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud.

“Tes PLPG ini adalah tes penyelenggaraan tahun 2016, 2017, dan 2018. Dilaporkan bahwa terdapat sebanyak 1527 guru yang sudah mengikuti PLPG dan pada saat itu sudah diberikan kesempatan untuk ujian tulis nasional ulang yaitu sebanyak satu kali,” kata Kemdikbud, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI, pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.

Dari ujian tulis nasional ini dilakukan sebanyak 5.225 dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan juga SLB.

Sementara juga ada peserta yang telah diberikan kesempatan dua kali dan kali sebanyak 7.302 guru.

“Dalam regulasi yang dibuat bahwa peserta berkesempatan untuk mengikuti ujian ulang sampai empat kali,” kata Kemdikbud.

Perlu diketahui di dalam tata cara pelaksanaan PPG yaitu dengan berdasarkan Permendikbud nomor 38 tahun 2020, Pemerintah telah menyusun alur pelaksanaan bagi peserta yang mengikuti PPG.

“Seseorang untuk mengikuti PPG, maka dimulai dari tahap pendaftaran dan seleksi administrasi, seleksi akademik, konfirmasi kesediaan, lalu penetapan calon mahasiswa PPG Daljab, lapor diri, dan mengikuti proses pembelajaran,” kata Kemdikbud.

Dari alur pelaksanaan PPG tersebut, guru-guru harus menempuh jumlah SKS sebanyak 12 SKS dan diakhiri dengan ujian kompetensi PPG.

Di mana untuk ujian kompetensi PPG ini terdapat dua ujian, yakni Uji Kinerja atau UKIN, dan juga Uji Pengetahuan.

“Dalam rangka untuk mengatasi sertifikasi pendidik SPLPG ini, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Permendikbud nomor 38 tahun 2020 dan kami laporkan bahwa usulan perubahan ini sudah sampai pada harmonisasi ke Menkumham,”

Sehingga dari hal tersebut usulannya dapat segera di follow up oleh pihak terkait dan juga diberikan intervensi afirmasi kepada SPLPG ini bahwa kepada yang bersangkutan diberikan rekognisi pembelajaran.

Rekognisi pembelajaran ini berjumlah 36 SKS, dengan adanya rekognisi ini, maka bagi guru yang bersangkutan tidak lagi diharuskan untuk menempuh pembelajaran.

Selain itu, juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif, sebagai syarat praktek hidangan dan juga tidak wajib mengikuti praktek pengalaman lapangan.

“Akan tetapi, yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan. Sehingga dengan alur yang baru ini setiap peserta yang pertama tetap dia akan diwajibkan untuk pendaftaran seleksi administrasi, kemudian di data konfirmasi kesediaan, lalu ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab, lapor diri, dan yang terakhir mengikuti UKMPPG, hanya satu ujian yaitu uji pengetahuan,” kata Kemdikbud.

Dari rapat tersebut, disampaikan juga bahwa di bulan November dan Oktober akan dilakukan tahapan sosialisasi sampai dengan pendaftaran dan ujian akan dilaksanakan di bulan Desember.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama