Sebelum itu, guru perlu
mengetahui terlebih dahulu bahwasanya untuk proses sertifikasi terdapat
beberapa hal yang pernah dilakukan, yakni portofolio, PLPG, dan PPG.
Seperti diketahui guru
yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengumpulkan portofolio, setelah itu
diganti menjadi PLPG, kemudian diganti menjadi PPG.
Berkaitan dengan itu,
pihak Kemdikbud memberikan penjelasan terkait dengan sertifikasi guru yang
dibahas pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud.
“Tes PLPG ini adalah
tes penyelenggaraan tahun 2016, 2017, dan 2018. Dilaporkan bahwa terdapat
sebanyak 1527 guru yang sudah mengikuti PLPG dan pada saat itu sudah diberikan
kesempatan untuk ujian tulis nasional ulang yaitu sebanyak satu kali,” kata
Kemdikbud, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Komisi
X DPR RI, pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.
Dari ujian tulis
nasional ini dilakukan sebanyak 5.225 dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan
juga SLB.
Sementara juga ada
peserta yang telah diberikan kesempatan dua kali dan kali sebanyak 7.302 guru.
“Dalam regulasi yang
dibuat bahwa peserta berkesempatan untuk mengikuti ujian ulang sampai empat
kali,” kata Kemdikbud.
Perlu diketahui di
dalam tata cara pelaksanaan PPG yaitu dengan berdasarkan Permendikbud nomor 38
tahun 2020, Pemerintah telah menyusun alur pelaksanaan bagi peserta yang
mengikuti PPG.
“Seseorang untuk
mengikuti PPG, maka dimulai dari tahap pendaftaran dan seleksi administrasi,
seleksi akademik, konfirmasi kesediaan, lalu penetapan calon mahasiswa PPG
Daljab, lapor diri, dan mengikuti proses pembelajaran,” kata Kemdikbud.
Dari alur pelaksanaan
PPG tersebut, guru-guru harus menempuh jumlah SKS sebanyak 12 SKS dan diakhiri
dengan ujian kompetensi PPG.
Di mana untuk ujian
kompetensi PPG ini terdapat dua ujian, yakni Uji Kinerja atau UKIN, dan juga
Uji Pengetahuan.
“Dalam rangka untuk
mengatasi sertifikasi pendidik SPLPG ini, maka perlu dilakukan perubahan
terhadap Permendikbud nomor 38 tahun 2020 dan kami laporkan bahwa usulan
perubahan ini sudah sampai pada harmonisasi ke Menkumham,”
Sehingga dari hal
tersebut usulannya dapat segera di follow up oleh pihak terkait dan juga
diberikan intervensi afirmasi kepada SPLPG ini bahwa kepada yang bersangkutan
diberikan rekognisi pembelajaran.
Rekognisi pembelajaran
ini berjumlah 36 SKS, dengan adanya rekognisi ini, maka bagi guru yang
bersangkutan tidak lagi diharuskan untuk menempuh pembelajaran.
Selain itu, juga tidak
perlu mengikuti ujian komprehensif, sebagai syarat praktek hidangan dan juga
tidak wajib mengikuti praktek pengalaman lapangan.
“Akan tetapi, yang
bersangkutan tetap diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi berupa uji
pengetahuan. Sehingga dengan alur yang baru ini setiap peserta yang pertama
tetap dia akan diwajibkan untuk pendaftaran seleksi administrasi, kemudian di
data konfirmasi kesediaan, lalu ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab,
lapor diri, dan yang terakhir mengikuti UKMPPG, hanya satu ujian yaitu uji
pengetahuan,” kata Kemdikbud.
Dari rapat tersebut,
disampaikan juga bahwa di bulan November dan Oktober akan dilakukan tahapan
sosialisasi sampai dengan pendaftaran dan ujian akan dilaksanakan di bulan
Desember.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com