Jumlah korban dugaan pencabulan tersangka
berinisial SAS kini bertambah dari 12 orang menjadi 14 orang. Ilustrasi.
(Istockphoto/Favor_of_God). |
"Ada dua lagi
korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres
Alor," kata Kepala Polres (Kapolres) Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Ari
Satmoko di Kupang, Jumat (16/9).
SAS, seorang calon
pendeta yang bertugas di Alor, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap
korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
Selain sebagai korban
kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ari mengungkapkan, dari
14 korban kekerasan seksual itu, 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun.
Lalu, empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.
Sejumlah saksi sudah
diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para
korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.
Beberapa korban juga
sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait
kasus.
Atas perbuatannya,
tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan anak.
Selain itu, tersangka
SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.
Tersangka terancam
hukuman mati atau seumur hidup. Ia juga terancam pidana penjara paling singkat
10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, SAS
terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau
membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melakukan
tindakan pencabulan.*** cnn indonesia