Kepala Sekolah SMU Negeri 9 Kupang Adelgina N
Liu mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan RJD, berdasarkan aturan sekolah
yang telah ditetapkan.
"Hari ini juga
sudah diputuskan melalui rapat dewan guru di sekolah, siswa ini kita kembalikan
ke orangtua atau dikeluarkan," kata Adelgina di Kupang, Kamis (22/9/2022).
Menurut Adelgina,
penganiayaan terhadap guru sudah ditangani aparat kepolisian, sehingga pihak
sekolah hanya memberikan pendampingan.
Dia menyebut, meski
perbuatan siswa tersebut sangat tidak terpuji, tetapi pihak sekolah berharap
kasus ini dikembalikan ke sekolah untuk diselesaikan secara damai.
"Namun keputusan
untuk mengeluarkan siswa ini, tetap kita laksanakan sesuai tata tertib sekolah
poin 34," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan,
RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022).
Siswa kelas XII itu
dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.
"Kejadiannya tadi
pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana,
Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu
petang.
Penganiayaan itu
dipicu, pelaku yang tak terima, ketika ditegur gurunya karena ribut di dalam
ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. *** kompas.com