Pelamar prioritas
adalah peserta yang memenuhi passing grade dalam seleksi PPPK guru 2021. Total
ada 193.654 peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas.
Penempatan bagi pelamar
prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, mulai dari tenaga
honorer kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
Masing-masing kategori pelamar prioritas ini selanjutnya akan diurutkan lagi
berdasarkan nilai total hasil seleksi 2021.
Khususnya untuk guru
swasta, bagaimana penempatannya nanti? Simak informasinya.
Penempatan Guru Swasta Prioritas 1 PPPK Guru 2022
Menurut Keputusan
Mendikbudristek 349/P/2022, begini skema penempatan guru swasta:
1. Pelamar diurutkan
berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi PPPK guru tahun lalu.
2. Apabila pelamar
mengikuti seleksi kompetensi 1 dan 2, hasil seleksi yang digunakan adalah:
·
Jika peserta
memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka dinyatakan
lulus berdasarkan nilai akhir paling tinggi, atau
·
Jika peserta
memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka penempatan
menggunakan nilai seleksi kompetensi 2 terlebih dulu.
3. Guru swasta
ditempatkan di satuan pendidikan yang memiliki kuota penetapan kebutuhan.
4. Apabila di instansi
daerahnya tidak terdapat kebutuhan PPPK guru yang sesuai dengan sertifikat
pendidik dan/atau kualifikasi akademik, maka belum bisa ditempatkan.
5. Guru swasta yang
memegang nilai hasil seleksi kompetensi 1 dan 2 tahun 2021, akan memperoleh
kesempatan kedua agar bisa ditempatkan di instansi daerah yang menggunakan
nilai seleksi kompetensi 1.
6. Proses di poin 3
sampai 5 dilaksanakan secara berulang sampai kuota untuk guru swasta telah
terpenuhi. Namun, jika masih ada kuota PPPK guru yang masih tersedia, maka
formasi akan diisi melalui seleksi pelamar prioritas 2 dan 3.
Sumber
: https://www.detik.com