SKEMA TERBARU Penempatan Guru Sekolah Negeri dan Swasta PRIORITAS 1 di PPPK Guru 2022, Catat Ya!

SKEMA TERBARU Penempatan Guru Sekolah Negeri dan Swasta PRIORITAS 1 di PPPK Guru 2022, Catat Ya!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, para pelamar prioritas I pada PPPK guru 2022 akan mendapatkan penempatan pada bulan Oktober mendatang.

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi passing grade dalam seleksi PPPK guru 2021. Total ada 193.654 peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas.

Penempatan bagi pelamar prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, mulai dari tenaga honorer kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta. Masing-masing kategori pelamar prioritas ini selanjutnya akan diurutkan lagi berdasarkan nilai total hasil seleksi 2021.

Khususnya untuk guru swasta, bagaimana penempatannya nanti? Simak informasinya.

Penempatan Guru Swasta Prioritas 1 PPPK Guru 2022

Menurut Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022, begini skema penempatan guru swasta:

1. Pelamar diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi PPPK guru tahun lalu.

2. Apabila pelamar mengikuti seleksi kompetensi 1 dan 2, hasil seleksi yang digunakan adalah:

·        Jika peserta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka dinyatakan lulus berdasarkan nilai akhir paling tinggi, atau

·        Jika peserta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi 2 terlebih dulu.

3. Guru swasta ditempatkan di satuan pendidikan yang memiliki kuota penetapan kebutuhan.

4. Apabila di instansi daerahnya tidak terdapat kebutuhan PPPK guru yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, maka belum bisa ditempatkan.

5. Guru swasta yang memegang nilai hasil seleksi kompetensi 1 dan 2 tahun 2021, akan memperoleh kesempatan kedua agar bisa ditempatkan di instansi daerah yang menggunakan nilai seleksi kompetensi 1.

6. Proses di poin 3 sampai 5 dilaksanakan secara berulang sampai kuota untuk guru swasta telah terpenuhi. Namun, jika masih ada kuota PPPK guru yang masih tersedia, maka formasi akan diisi melalui seleksi pelamar prioritas 2 dan 3.

 

Sumber : https://www.detik.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama