Pasalnya, ijazah para
guru lulus PG ini tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar.
"Jadi, cukup
banyak guru lulus PG terkendala dengan aturan linieritas 2022 ini. Sebab,
jabatan yang dilamar saat seleksi PPPK 2021 tidak sama dengan formasi jabatan
PPPK 2022," kata Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang Hasna kepada
JPNN.com, Sabtu (15/10).
Lantaran tidak ada
jabatannya lagi, lanjut Hasna, otomatis guru lulus PG yang merupakan prioritas
satu (P1) berubah menjadi tidak linier.
Beruntung setelah
berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi
(Kemendikbudristek), hasilnya cukup melegakan para guru lulus PG.
Menurut Hasna, aturan linieritas
ijazah tahun 2022 tidak diberlakukan bagi guru lulus PG yang tidak linier
lagi.
Aturan linieritas
ijazah 2022 diberlakukan untuk pelamar umum.
"Teman-teman guru
enggak usah panik karena lulusan seleksi 2021 menggunakan linieritas
2021," ucapnya.
Agar guru tidak galau,
Hasna menyarankan sering membuka website resmi
https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Semua pertanyaan yang
ada bisa terjawab dengan membuka website tersebut.
"Sebaiknya
sering-sering memantau dua kanal resmi pemerintah, yaitu sscasn.bkn.go.id dan
gurupppk.kemdikbud.go.id," pungkas Hasna. (esy/jpnn)
Sumber
: https://www.jpnn.com