Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur |
Kakek yang berprofesi
sebagai petani itu ditangkap, karena mencabuli bocah perempuan yang masih
berusia tiga tahun.
"Pelaku ditangkap
kemarin. Korban ini merupakan tetangganya," ujar Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, sebagaimana
dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/10/2022) siang.
Ariasandy menuturkan,
kejadian itu bermula ketika korban sendirian di rumahnya, karena kedua orangtua
sedang ada urusan di desa tetangga.
Saat melihat korban
sendirian, pelaku pun mendatangi rumah korban dan mencabulinya. Usai mencabuli
korban, pelaku merayu dan meminta agar korban tidak memberitahukan kejadian itu
kepada siapa pun termasuk orangtuanya.
Pelaku kemudian kembali
ke rumahnya. Sedangkan korban terus menangis.
Tak berselang lama,
orangtua korban datang. Saat yang bersamaan, korban menangis karena kesakitan
saat kencing.
Melihat anaknya
menangis, sang ibu lantas bertanya. Dengan polos, korban mengaku baru saja
dicabuli GO.
Karena kesal, orangtua
korban laku mendatangi Markas Polres TTU dan melaporkan kejadian itu.
"Laporan polisinya nomor LP/B/311/X/2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT,"
kata Ariasandy.
Setelah menerima
laporan tersebut, tim Buser Polres TTU lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku
di kediamannya.
"Pelaku saat ini
telah diamankan di Rutan Mapolres TTU dan diperiksa penyidik unit Perlindungan
Perempuan dan Anak Satreskrim Polres TTU," kata dia.
Saat diperiksa polisi
lanjut Ariasandy, GO mengakui semua perbuatannya.
Sedangkan korban sudah
dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan diperiksa penyidik di Polres TTU.
"Pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan
untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. *** kompas.com