Untuk mekanisme seleksi
PPPK di tahun 2022, pemerintah memberlakukan perubahan. Kini seleksi didasarkan
pada kategori masing-masing pelamar.
Perlu diketahui, PPPK
guru tahun 2022 membuka formasi untuk pusat sebanyak 50.000 guru dan daerah
sebanyak 785.018 formasi.
Pelamar PPPK 2022 akan
dibagi ke dalam empat kategori yakni pelamar prioritas 1, prioritas 2,
prioritas 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.
Nantinya, formasi akan
diutamakan untuk guru yang masuk ke dalam prioritas 1, 2, dan 3. Jika masih
tersisa, pelamar umum akan diikutsertakan dalam seleksi tes.
Berdasarkan Peraturan
Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022, berikut ini kategori pelamar PPPK guru
berdasarkan prioritas:
1.Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non
ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta
yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru
lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK
2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran
dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan dan tidak perlu ikut tes.
Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan
konfirmasi.
Penempatan guru
prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum
terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang
masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021
dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang
akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi.
Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
3. Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini
diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah
terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri
yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang
akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses
seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika
formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
4. Pelamar Umum atau Prioritas 4
Jika masih ada formasi,
pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas
4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun,
lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar di dapodik.***