Seleksi guru Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimuka awal Oktober 2022.
Kuota guru pada seleksi
PPPK 2022 mencapai 319.797 formasi.
Untuk seleksi guru PPPK
2022, dibagi menjadi dua, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar umum yang
mengikuti seleksi guru PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.
“Skenario perekrutan
guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG)
terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat
pendidik yang bisa mengikuti tes,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Jumat.
Nunuk menjelaskan untuk
mendapatkan sertifikat pendidik tersebut harus melalui PPG.
Kemendikbudristek telah
membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang. Selain
mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN.
Untuk pelamar prioritas
pertama seleksi PPPK 2022, yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK
pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG).
Pemenuhan kebutuhan
guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan
yakni:
1. Tenaga Honorer K2
yang menenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.
2. Guru non -SN
yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang
memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
4. Guru swasta yang
memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Sementara pelamar
prioritas dua, yakni tenaga honorer K2 yang tidak termasuk dalam honorer K2
pada kategori pelamar prioritas satu.
Pelamar prioritas
ketiga, yakni guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non -SN kategori
pelamar orioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau
setara dengan enam semester pada Dapodik.
Untuk pelamar umum
harus memenuhi persyaratan yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database
kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada seleksi guru PPPK
2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda.
Pertama adalah seleksi
bagi yang sudah lolos PG pada 2021.
Untuk mekanisme kedua
tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah
terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun.
Nunuk Suryani
mengatakan, mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka. (antara/jpnn)
Sumber
: https://www.jpnn.com