INFO Terbaru dari Dirjen GTK soal Seleksi Guru PPPK 2022, Segini FORMASI yang Tersedia, Honorer K2 Wajib Menyimak

INFO Terbaru dari Dirjen GTK soal Seleksi Guru PPPK 2022, Segini FORMASI yang Tersedia, Honorer K2 Wajib Menyimak



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Info Terbaru dari Dirjen GTK soal Seleksi Guru PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Menyimak. 

Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimuka awal Oktober 2022. 

Kuota guru pada seleksi PPPK 2022 mencapai 319.797 formasi. 

Untuk seleksi guru PPPK 2022, dibagi menjadi dua, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. 

Pelamar umum yang mengikuti seleksi guru PPPK harus memiliki sertifikat pendidik. 

“Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Jumat. 

Nunuk menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut harus melalui PPG. 

Kemendikbudristek telah membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang. Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN.

Untuk pelamar prioritas pertama seleksi PPPK 2022, yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG). 

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni: 

1. Tenaga Honorer K2 yang menenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.

 2. Guru non -SN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021. 

3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021. 

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021. 

Sementara pelamar prioritas dua, yakni tenaga honorer K2 yang tidak termasuk dalam honorer K2 pada kategori pelamar prioritas satu. 

Pelamar prioritas ketiga, yakni guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non -SN kategori pelamar orioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Untuk pelamar umum harus memenuhi persyaratan yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. 

Pada seleksi guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. 

Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos PG pada 2021. 

Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. 

Nunuk Suryani mengatakan, mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka. (antara/jpnn)

 

Sumber : https://www.jpnn.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama