Koster Gereja di Alor NTT Cabuli Anak SMP Berulang Kali, Dibayar Rp50 Ribu

Koster Gereja di Alor NTT Cabuli Anak SMP Berulang Kali, Dibayar Rp50 Ribu

Seorang pekerja gereja atau koster gereja di NTT diduga mencabuli siswa SMP. Ilustrasi (Istockphoto/coldsnowstorm)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Belum juga tuntas kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tersangka seorang calon pendeta, kini kasus serupa kembali terjadi dengan tersangka seorang pekerja gereja atau koster gereja.

Pelaku berinisial KADJ alias Tian (57), adalah warga Kalabahi Barat, Teluk Mutiara, Alor, yang sehari-hari bekerja sebagai koster pada salah satu gereja di Kota Kalabahi, Alor.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap korban SAP, seorang siswi SMP berusia 13 tahun yang juga tetangga tersangka.

Perbuatan KADJ terbongkar setelah dilaporkan keluarga korban yakni kerabatnya FP (52) dengan Laporan Polisi nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT. Menurut Ari, tersangka melakukan pencabulan berulang kali sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2022 dengan iming-iming uang. 

"Perbuatannya (tersangka mencabuli korban) dilakukan berulang kali sejak 28 Juli sampai 10 Agustus," kata Ari.

Dia menjelaskan korban dicabuli setiap dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di belakang rumah tersangka. Perbuatan bejat KADJ terungkap setelah korban menceritakan kekerasan seksual yang dialami kepada kedua orangtuanya.

"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp 5.000 sampai Rp 50.000 setiap kali mencabuli korban," tandasnya.

Ari mengatakan bahwa status tersangka KADJ telah memiliki istri dan anak. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Alor.

Atas laporan keluarga, tersangka KADJ sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara lanjut Ari, korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.

Ari mengatakan tersangka KADJ terancam 15 tahun penjara karena polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.*** cnnindonesia.com





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama