Seorang pekerja gereja atau
koster gereja di NTT diduga mencabuli siswa SMP. Ilustrasi
(Istockphoto/coldsnowstorm)
|
Pelaku berinisial KADJ alias Tian (57), adalah warga Kalabahi Barat, Teluk
Mutiara, Alor, yang sehari-hari bekerja sebagai koster pada salah satu gereja
di Kota Kalabahi, Alor.
Kapolres Alor,
AKBP Ari Satmoko mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap
korban SAP, seorang siswi SMP berusia 13 tahun yang juga tetangga tersangka.
Perbuatan KADJ
terbongkar setelah dilaporkan keluarga korban yakni kerabatnya FP (52) dengan
Laporan Polisi nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT. Menurut Ari,
tersangka melakukan pencabulan berulang kali sejak 28 Juli hingga 10 Agustus
2022 dengan iming-iming uang.
"Perbuatannya
(tersangka mencabuli korban) dilakukan berulang kali sejak 28 Juli sampai 10
Agustus," kata Ari.
Dia menjelaskan korban
dicabuli setiap dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di belakang rumah tersangka.
Perbuatan bejat KADJ terungkap setelah korban menceritakan kekerasan seksual
yang dialami kepada kedua orangtuanya.
"Pelaku melakukan
tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dengan iming-iming uang
Rp 5.000 sampai Rp 50.000 setiap kali mencabuli korban," tandasnya.
Ari mengatakan bahwa
status tersangka KADJ telah memiliki istri dan anak. Saat ini kasus tersebut
sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim
Polres Alor.
Atas laporan keluarga,
tersangka KADJ sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu
proses hukum lebih lanjut. Sementara lanjut Ari, korban sudah menjalani visum
dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Alor.
Ari mengatakan
tersangka KADJ terancam 15 tahun penjara karena polisi menjerat tersangka
dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.*** cnnindonesia.com