Pendaftaran dapat
dilakukan di akun SSCASN.
Pelamar Prioritas 1
(P1) terdiri dari THK–II, Honorer Negeri, PPG, dan Guru Swasta.
Setiap kategori Pelamar
P1 akan diseleksi berdasarkan nilai PPPK Guru 2021, mulai dari skor Teknis,
Manajerial Sosial-Kultural, Wawancara, dan usia.
Pelamar P1 akan
ditempatkan sebagai PPPK di instansi tempatnya bekerja, jika ada kebutuhan
formasi.
Jika tidak ada
kebutuhan formasi, maka P1 akan mengikuti alur seleksi yang berbeda.
Simak alur Seleksi
Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru 2022 di bawah ini.
Alur Seleksi Pelamar P1 yang sudah mendapatkan
penempatan:
Berikut ini alur
Seleksi Pelamar P1, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id
1. Pelamar Prioritas 1
(P1) melakukan login di akun SSCASN;
2. Kemudian Pelamar
Prioritas 1 harus mengecek pemberitahuan penempatan di akun SSCASN;
3. Setelah proses
penempatan selesai, Pelamar Prioritas 1 melakukan pemberkasan;
Alur Seleksi Pelamar P1 yang belum mendapatkan
penempatan:
1. Pelamar Prioritas 1
masuk ke akun SSCASN;
2. Pada menu
pemberitahun akan muncul notifikasi "Belum mendapatkan penempatan";
3. Jika belum mendapat
penempatan, maka Pelamar Prioritas 1 menyetujui tombol "Belum mendapatkan
Penempatan" dengan klik "YA" atau "TIDAK";
4. Jika klik
"YA", maka P1 bersedia menunggu penempatan di instansi tempatnya
bekerja dan tetap menjadi guru honorer.
P1 akan diangkat
sebagai guru ketika ada guru ASN yang pensiun atau menunggu seleksi PPPK
selanjutnya.
5. Jika memilih
"TIDAK", P1 akan turun prioritas menjadi pelamar kategori P2, P3,
atau Pelamar Umum.
Sehingga, ia akan
mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 sesuai dengan kategori yang dipilih;
6. Bagi P1 yang memilih
turun prioritas akan memilih formasi yang diobservasi sesuai tempat tugas;
7. Selanjutnya, ia akan
mengikuti Seleksi Kompetensi;
8. Jika lolos Seleksi
Kompetensi, maka akan bertugas sebagai guru di sesuai formasi yang dipilih.
Alur Seleksi Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3
PPPK Guru 2022
Pelamar Prioritas 1
yang turun prioritas dapat mengikuti seleksi Pelamar Prioritas 2 (P2) dan
Prioritas 3 (P3).
Pelamar P2 dan P3
terdiri dari THK-II dan Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Data
Pokok Pendidikan lebih dari sama dengan 3 tahun.
1. Pelamar melakukan
login di akun SSCASN, bagi yang sudah punya akun.
Jika belum punya akun,
maka pelamar mendaftar akun dengan mengisi data dan mengunggah persyaratan
untuk pelamar baru;
2. Pelamar P2 dan P3
memilih formasi yang tersedia di instansi;
3. Pelamar P2 dan P3
mengirim berkas Seleksi Administrasi untuk diseleksi oleh Pemda;
4. Selanjutnya, Pelamar
P2 dan P3 mengikuti Sanggah Administrasi;
5. Instansi terkait
akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
6. Kemudian, Pelamar P2
dan P3 yang lolos Seleksi Administrasi akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi;
7. Pelamar P2 dan P3
melakukan Sanggah Kompetensi;
8. Instansi terkait
akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi;
9. Bagi guru yang lolos
dengan nilai yang tinggi akan ditempatkan di Sekolah Induk, selama ada
kebutuhan.
Sumber
: https://aceh.tribunnews.com