Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar Umum Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Aturanya, Segera Cek!

Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar Umum Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Aturanya, Segera Cek!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Seleksi PPPK guru 2022 yang dimulai pada 25 Oktober 2022 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kedua ini dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Sebagaimana dikatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022, seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan sistem CAT-UNBK.

Guru peserta akan dinyatakan lulus apabila nilai yang didapat memenuhi passing grade dan berperingkat terbaik.

Pelamar umum PPPK guru 2022 terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada seleksi kompetensi teknis, pelamar umum akan mendapatkan penambahan nilai. Seperti apa aturannya?

Ketentuan Tambahan Nilai PPPK Guru 2022

1. Pelamar umum yang punya sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, akan memperoleh nilai tambahan 100 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

2. Pelamar ASN PPPK guru yang memiliki disabilitas dan sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya seseuai jabatan yang dipilih, akan diberi tambahan nilai 10 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

3. Jika pelamar mendapat tambahan nilai secara kumulatif berdasarkan dua poin di atas, maka nilai kompetensi teknis yang didapatkan tidak lebih tinggi dari 100 persen.

Tambahan nilai sebagaimana dipaparkan, diperhitungkan sebagai nilai awal masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk dalam komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis.

Ujian kompetensi teknis ini dilakukan guna mengukur pengetahuan, keterampilan, juga sikap atau perilaku yang bisa diamati, diukur, dan dikembangkan yang secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Disebutkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, peserta PPPK guru 2022 akan diuji dengan 80-100 butir soal seleksi kompetensi teknis sesuai mata pelajaran. Adapun waktu pengerjaannya adalah selama 120 menit.

 

Sumber : https://www.detik.com


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama