15 Ribu Petani dan Nelayan NTT Menangkan Gugatan Tumpahan Minyak Montara, 1 Orang Dapat Rp63 Juta

15 Ribu Petani dan Nelayan NTT Menangkan Gugatan Tumpahan Minyak Montara, 1 Orang Dapat Rp63 Juta



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan class action alias gugatan kelompok dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) soal kasus tumpahan minyak Montara di Perairan Laut Timor pada 2009 silam. PTT Exploration and Production (PTTEP) diputuskan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PTTEP siap membayar 192,5 juta dolar Australia atau sekira Rp2,02 triliun (kurs Rp10.500).

"Mereka akan membayar 192,5 juta dolar Australia," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022). 

Ketua Satuan Tugas (Task Force) Montara, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proses gugatan cukup alot karena banyaknya negosiasi yang dilakukan PTTEP.

"Mereka mau berunding karena terdesak, tidak ada jalan lain. Kita ancam juga kalau sampai pemerintah Indonesia turun tangan ikut campur nanti bayarnya 3 kali lipat," ungkap Purbaya.

Purbaya mengatakan dengan nominal tersebut, mungkin ada banyak pihak yang tidak puas. "Tapi lumayan itu buat beli kerupuk," ucapnya.

Namun, Purbaya menyebut hasil putusan itu lebih baik dibanding tidak ada ganti rugi sama sekali.

"Mungkin sebagian orang tidak puas dengan angka itu dibandingkan dengan kasus-kasus besar di luar negeri. Terlalu kecil katanya. Untuk kita adalah dapat dulu sedikit daripada tidak sama sekali. Nanti yang besar kita kejar," kata Purbaya.

Ia mengungkapkan rencananya masing-masing nelayan yang terdampak akan memperoleh AUD6 ribu-AUD7 ribu atau setara dengan Rp63 juta-Rp73,5 juta. Menurutnya, masih ada harapan agar jumlah ganti rugi yang diterima nelayan bisa bertambah. Oleh karena itu pihaknya masih bernegosiasi dengan pengacara terkait besaran bayaran mereka.

"Kita usahakan naik lagi karena masih ada negosiasi dengan lawyer jangan sampai fee mereka gede juga, masih ada harapan," ujarnya.

Kemudian, setelah mendapat mendapatkan ganti rugi, Luhut mengusulkan pembuatan koperasi. Hal ini bertujuan agar uang nelayan tidak habis begitu saja.

"Bisa dibikin organisasi penangkapan ikan. Dari situ bisa naik. Betul-betul nanti rakyat di sana harus sejahtera," katanya.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan dalam negeri terkait kerusakan lingkungan yang dihasilkan oleh tumpahan minyak tersebut kepada PTTEP. Gugatan perdata ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. *** wartaekonomi.co.id

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama