Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut
Binsar Pandjaitan mengatakan PTTEP siap membayar 192,5 juta dolar
Australia atau sekira Rp2,02 triliun (kurs Rp10.500).
"Mereka akan
membayar 192,5 juta dolar Australia," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis
(24/11/2022).
Ketua Satuan Tugas (Task
Force) Montara, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proses gugatan cukup alot
karena banyaknya negosiasi yang dilakukan PTTEP.
"Mereka mau
berunding karena terdesak, tidak ada jalan lain. Kita ancam juga kalau sampai
pemerintah Indonesia turun tangan ikut campur nanti bayarnya 3 kali
lipat," ungkap Purbaya.
Purbaya mengatakan
dengan nominal tersebut, mungkin ada banyak pihak yang tidak puas. "Tapi
lumayan itu buat beli kerupuk," ucapnya.
Namun, Purbaya menyebut
hasil putusan itu lebih baik dibanding tidak ada ganti rugi sama sekali.
"Mungkin sebagian
orang tidak puas dengan angka itu dibandingkan dengan kasus-kasus besar di luar
negeri. Terlalu kecil katanya. Untuk kita adalah dapat dulu sedikit daripada
tidak sama sekali. Nanti yang besar kita kejar," kata Purbaya.
Ia mengungkapkan
rencananya masing-masing nelayan yang terdampak akan memperoleh AUD6 ribu-AUD7
ribu atau setara dengan Rp63 juta-Rp73,5 juta. Menurutnya, masih ada harapan
agar jumlah ganti rugi yang diterima nelayan bisa
bertambah. Oleh karena itu pihaknya masih bernegosiasi dengan pengacara terkait
besaran bayaran mereka.
"Kita usahakan
naik lagi karena masih ada negosiasi dengan lawyer jangan
sampai fee mereka gede juga, masih ada harapan," ujarnya.
Kemudian, setelah
mendapat mendapatkan ganti rugi, Luhut mengusulkan pembuatan koperasi. Hal ini
bertujuan agar uang nelayan tidak habis begitu saja.
"Bisa dibikin
organisasi penangkapan ikan. Dari situ bisa naik. Betul-betul nanti rakyat di
sana harus sejahtera," katanya.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan dalam negeri terkait kerusakan lingkungan yang dihasilkan oleh tumpahan minyak tersebut kepada PTTEP. Gugatan perdata ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. *** wartaekonomi.co.id