Sebelumnya dalam
melakukan pendaftaran PPPK 2022 ketika mengunggah berkas dokumen SSCASN
E-materai digunakan sebagai syarat memenuhi berkas pendaftaran PPPK.
Tetapi dikarenakan
dalam penerapan E-materai masih banyak kendala sehingga penggunaan E-materai dalam
pendaftaran PPPK 2022 unggahan dokumen SSCASN sudah dinonaktifkan, dikutip dari
laman bkd.jabarprov.go.id.
Untuk saat ini peserta
pendaftar PPPK dapat menggunakan meterai tempel pada dokumen yang
dipersyaratkan.
Lalu untuk Anda yang
sudah terlanjur membeli E-materai tetapi kondisinya saat ini resmi fitur
stamping atau penggunaan E-materai sudah dinonaktifkan untuk daftar PPPK 2022
di SSCASN.
Untuk pelamar seleksi
PPPK ingin melakukan pengembalian dana (refund) atau pengembalian kuota maupun
terkendala e-materai lainnya, maka bisa menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
Peruri menyediakan
layanan helpdesk untuk menanggapi permasalahan pengguna, pelamar dapat
menghubungi melalui layanan :
- Email
contact@peruri.co.id
- Nomor telepon
021-7395000
- Hotline produk
digital 1500159
- Atau kontak CS
melalui fitur Chat
Jika, Anda bertanya
melalui CS pada fitur chat di laman https://peruridigit.co.id/emeteraipersonal
makan Anda akan dimintai melengkapi data sebagai berikut :
1. Untuk Pelaporan
kendala pada produk yang sudah digunakan, mohon untuk melengkapi data -berikut.
- Nama :
- Surel :
- Kendala yang dialami:
2. Untuk pertanyaan
perihal E-Materai dan Tanda Tangan Digital.
Silahkan melakukan
pengisian form di link berikut https://peruridigit.co.id/contactus
Demikian penjelasan
untuk mengetahui cara refund dana pembelian E-Materai.***
Sumber
: https://depok.pikiran-rakyat.com