Di mana pada
pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud telah merilis mekanisme penempatan guru
lulus passing grade tahun 2021.
Adanya mekanisme
penempatan guru lulus passing grade tahun 2021 ini pada PPPK guru 2022,
disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui laman resmi
gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pada informasi
mekanisme penempatan guru lulus passing grade tahun 2021, Kemdikbud
menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 193 ribu guru yang telah memenuhi nilai
ambang batas atau lulus passing grade.
Seperti diketahui
bahwasanya terdapat mekanisme khusus untuk guru lulus passing grade pada PPPK
guru 2022 ini.
Bahwasanya pada
penempatan guru yang lulus passing grade tahun 2021 akan lebih didahulukan,
daripada pelamar lain.
Pelamar lain di sini
adalah pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3, dan pelamar umum pada PPPK
guru 2022.
Lebih lanjut bagi guru
yang telah lulus passing grade, termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1,
sehingga untuk alur proses seleksinya yang pertama.
Selain itu, bagi guru
yang telah lulus passing grade juga akan ditempatkan di satuan pendidikan
dengan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa harus
mengikuti ujian kembali.
Bagi guru yang
ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing sepanjang kebutuhan masih
tersedia, jika tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka bagi guru yang
bersangkutan akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Perlu diketahui bahwasanya
pada PPPK guru 2022, juga terdapat urutan prioritas, yakni:
THK-II, honorer negeri,
lulusan PPG, dan honorer swasta. Pada masing-masing kategori dilakukan urutan
dengan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (sesuai
PermenpanRB nomor 28 tahun 2021).
Berikut merupakan
urutan dengan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021,
seperti di bawah ini:
Teknis, manajerial
sosial kultural, wawancara, dan usia. Itulah urutan dengan berdasarkan nilai
yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com