Info PPPK 2022, Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade 2021. Ada Urutan yang Berubah? Simak Baik-baik!

Info PPPK 2022, Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade 2021. Ada Urutan yang Berubah? Simak Baik-baik!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Pada pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022, terdapat hal penting yang harus diketahui oleh para peserta khususnya bagi guru yang telah lulus passing grade tahun 2021.

Di mana pada pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud telah merilis mekanisme penempatan guru lulus passing grade tahun 2021.

Adanya mekanisme penempatan guru lulus passing grade tahun 2021 ini pada PPPK guru 2022, disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pada informasi mekanisme penempatan guru lulus passing grade tahun 2021, Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 193 ribu guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade.

Seperti diketahui bahwasanya terdapat mekanisme khusus untuk guru lulus passing grade pada PPPK guru 2022 ini.

Bahwasanya pada penempatan guru yang lulus passing grade tahun 2021 akan lebih didahulukan, daripada pelamar lain.

Pelamar lain di sini adalah pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3, dan pelamar umum pada PPPK guru 2022.

Lebih lanjut bagi guru yang telah lulus passing grade, termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1, sehingga untuk alur proses seleksinya yang pertama.

Selain itu, bagi guru yang telah lulus passing grade juga akan ditempatkan di satuan pendidikan dengan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa harus mengikuti ujian kembali.

Bagi guru yang ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing sepanjang kebutuhan masih tersedia, jika tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka bagi guru yang bersangkutan akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Perlu diketahui bahwasanya pada PPPK guru 2022, juga terdapat urutan prioritas, yakni:

THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta. Pada masing-masing kategori dilakukan urutan dengan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (sesuai PermenpanRB nomor 28 tahun 2021).

Berikut merupakan urutan dengan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021, seperti di bawah ini:

Teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia. Itulah urutan dengan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021.***

 

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama