Pria Asal Eban TTU Diringkus Polisi Karena Menyamar Jadi Frater di Belu (Dok. Ist) |
Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Seorang pria asal Desa Sallu Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diringkus aparat keamanan Polres Belu karena melakukan tindakan pembohongan terhadap umat di Atambua dengan mengakui diri seorang Frater.
Pria berinisial HN (27)
itu akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria yang menyamar jadi
seorang Frater itu
dilaporkan oleh Pihak Paroki St. Agustinus Fatubenao Keuskupan Atambua
karena pria tersebut
mengaku diri sebagai Frater.
Kapolres Belu, AKBP
Yosep Krisbiyanto, S.I.K kepada Humas Polres Belu membenarkan
peristiwa kejadian tersebut.
Menurutnya, peristiwa
pembohongan itu dilaporkan pertama kali oleh Pastor Paroki Fatubenao dan Ketua
DPP kepada Kanit Bhabinkamtibmas, BRIPKA Antonius Manek Nesu dan
Bhabinkamtibmas Fatubenao, BRIGPOL Eduardus Mali.
Dirinya juga
mengungkapkan bahwa selain mengaku diri sebagai Frater, pria itu juga dilaporkan
karena melakukan aktivitas pelayanan gereja layaknya seorang rohaniawan
Katolik.
"Jadi pada rabu
(9/11/2022) malam, anggota Kita yakni Kanit Bhabinkamtibmas dan Bhabin
Fatubenao di undang Pastor Paroki untuk mengklarifikasi hal tersebut dimana ada
seorang oknum tak dikenal, dia mengenakan Jubah dan mengaku dirinya Frater saat memberikan
sambutan pada perayaan misa ke 2 hari Minggu (6/11/22) kemarin di paroki St.
Agustinus Fatubenao," ungkapnya.
Yang bersangkutan,
lanjutnya, pernah mengunjungi Pastoran dan menceritakan kalau dirinya juga
sering memimpin ibadah pemakaman di sejumlah tempat.
"Pastor Paroki
curiga kalau HN ini bukan seorang Frater, karena saat ini tidak
ada musim libur untuk para Frater sehingga
Beliau (Pastor) menghubungi DPP, anggota Kita dan lurah Fatubenao untuk
menyelesaikan masalah tersebut," ujar Kapolres Belu itu.
AKBP Yosep menjelaskan
bahwa setelah mendapat laporan pihaknya menjemput HN di kediamannya dan meminta
klarifikasi terkait informasi tersebut
"Malam itu juga,
HN Kita jemput di tempat tinggal sementaranya di Haliulun. Waktu kita
interogasi, barulah mengaku kalau dirinya bukan seorang Frater melainkan cuma
seorang mantan Bruder dan saat ini sedang melamar untuk menjadi Frater namun belum
diterima oleh kongregasi tujuan," jelasnya.
Kapolres Belu juga
mengungkapkan sejumlah gereja yang pernah menjadi tempat HN berkreasi atau
melakukan tindakan pembohongan.
"Seperti yang
sudah disampaikan Pastor Paroki, HN mengakui bahwa selama ini telah memberikan
sambut di Gereja katedral, gereja Fatubenao dan memimpin ibadah dengan
mengunakan jubah di beberapa tempat. Dan sesuai kesepakatan dengan Romo, untuk
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, malam itu juga HN kita amankan ke
Mapolres Belu," ungkapnya.
Atas laporan tersebut,
Kapolres Belu tidak lagi menahan HN karena yang bersangkutan telah mengakui
kesalahannya dan dari Pihak Gereja Fatubenao sendiri tidak melanjutkan kasus
tersebut ke ranah hukum.
"HN ini sudah
mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh umat, Pastor Paroki dan
DPP Gereja dengan membuat surat pernyataan tertulis dan membacakan lalu direkam
untuk di sampaikan kepada umat. Dari Kami sendiri sudah memberikan teguran
keras, jika mengulanginya lagi maka akan kita proses hukum"jelas Kapolres
Belu.
Kapolres Belu
menyampaikan bahwa untuk jubah yang selama ini digunakan untuk melakukan
pelayanan layaknya seorang Frater itu
sementara dikoordinasikan untuk dikembalikan kepada Biara SVD Nenuk.
"Dan sesuai
kesepakatan, hari ini kamis (10/11/2022), HN hari ini didampingi Romo Melki,
Pr, Ketua DPP, Kanit Bhabinkamtibmas dan Bhabinkamtibmas Fatubenao, dibawa ke
Kantor Novisiat SVD St. Yosep Nenuk untuk dikonfirmasi dengan pihak SVD
sekaligus menyerahkan kembali Jubah yang selama ini dia gunakan sebagai Frater gadungan. Dari Kantor
Novisiat SVD St. Yosep Nenuk, yang bersangkutan langsung kita arahkan kembali
ke kampung halamannya di Eban, Kabupaten TTU," tutupnya. *** dari berbagai sumber