Ilustrasi tenaga kesehatan. (CNN
Indonesia/Andry Novelino) |
Demikian disampaikan
salah satu nakes Erik kepada awak media di Kupang, Rabu (2/11) siang. Dia
mengatakan para nakes melakukan pelayanan di seluruh Puskesmas Kota Kupang
itu memprotes pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).
"Dari Dinas itu
entah kadis atau sekdis itu intimidasi kita lewat kepala puskesmas," ujar
Erik.
Dia menyebutkan bahwa
isi dari intimidasi tersebut adalah akan menindak semua tenaga kesehatan yang
ikut dalam aksi yang sudah berlangsung selama dua hari terakhir ini.
"Semua yang hadir
saat ini akan ditindak dan sebagainya," ungkap Erik mengutip intimidasi
oleh Kadis Kesehatan.
Menurut Erik aksi mogok
dan unjuk rasa tenaga kesehatan tersebut hanya untuk menuntut hak-hak para
nakes berupa TPP yang dibayarkan hanya Rp.600.000 pada 2022 ini.
Menyikapi dugaan
intimidasi terhadap para nakes melakukan mogok kerja, Erik dkk pun
menantang Dinkes untuk menindak mereka secara legal. Erik selaku koordinator
aksi mengatakan Kadinkes Kota Kupang, Retnowati, lakukan tindakan saja ke
ratusan nakes yang ikut aksi mogok kerja dan mengadu ke DPRD tersebut.
Dia mengatakan
kedatangan ratusan nakes ke DPRD untuk menyalurkan aspirasi mereka dan juga
menyuarakan keadilan.
"Kita datang
kesini (bertemu DPRD) untuk menyuarakan keadilan dan hak-hal seluruh tenaga
kesehatan," kata Erik.
"Kalau mau
diproses silahkan, kita ratusan orang ini silakan diproses," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah,
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati membantah melakukan
intimidasi. Dia juga mengaku tak ada intimidasi kepada nakes, bahkan kepala
puskesmas yang berunjuk rasa itu.
"Tidak, tidak
benar, tidak pernah, (lakukan intimidasi)" tegas Retnowati.
"Saya Demi Allah,
tidak pernah mengintimidasi," imbuhnya seraya mengangkat dua jari
tangan kanannya.
Dia pun menegaskan
kewenangan mutasi pegawai di lingkungan kota itu bukanlah bagian dirinya,
melainkan kewenangan Wali Kota atau Penjabat Wali Kota.
Sebelumnya ratusan
tenaga kesehatan dari 11 Puskesmas di Kota Kupang melakukan aksi mogok kerja
sebagai bentuk protes atas penerimaan TPP pada 2022 ini hanya sebesar
Rp.600.000, dari sebelumnya yang diterima sebesar Rp.1.350.000 pada 2021
silam.
Akibat aksi mogok
tersebut, ratusan warga yang hendak berobat ke puskesmas terlantar. Pasalnya,
tidak satupun nakes yang masuk untuk memberi pelayanan kesehatan di 11
Puskesmas yang ada di Kota Kupang. *** cnnindonesia.com