Darius menjelaskan
salah satu upaya Polri membangun kepercayaan publik (Publik Trust) khusus di satuan
lalu lintas, selain larangan tilang manual adalah kebijakan membolehkan warga
yang gagal tes ujian tertulis dan praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan
tes ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari.
"Kebijakan
tersebut tertuang dalam surat telegram
Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabud,"ujar Darius dalam keterangan
tertulis yang diterima TRIBUNFLORES.COM Kamis 3 November 2022.
Darius menegaskan
karena itu diharapkan agar para pengendara yang akan melakukan
tes pembuatan SIM wajib memiliki pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas dan
etika dalam berkendaraan.
Yang dinyatakan lulus
hanya mereka yang memahami
rambu-rambu lalu lintas dan etika berkendaraan di jalan.
Karena itu para pemohon
SIM diminta tidak melakukan upaya menggoda petugas untuk tidak melakukan tes
namun ingin memperoleh SIM dengan cara membayar petugas melebihi tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Jika ada petugas yang
meminta bayaran lebih untuk meluluskan pemohon SIM tanpa tes atau penyimpangan
prosedur pembuatan SIM lainnya, silahkan melaporkan kepada seksi pengawasan
Polres masing-masing daerah.
"Bilamana
pengaduan layanan SIM tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres
dalam jangka waktu yang patut, silahkan melapor kepada call centre Kantor
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melalui nomor: 08111453737. Terima kasih.
Semoga bermanfaat,"ujarnya. (KGG). *** tribunnews.com