Ilustrasi Pemerkosaan |
Hal itu disampaikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar
Ariasandy.
Di hadapan polisi, kata
Ariasandy, AL menjelaskan Kamis (17/11/2022), sekitar pukul 10:00 Wita, dia
bersama enam orang temannya duduk bersama mengonsumsi minuman keras jenis sopi.
"Mereka
menghabiskan tiga botol minuman keras di rumah warga bernama Abner Benu, hingga
mabuk," ujar Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).
Setelah itu, lima orang
temannya membubarkan diri, sedangkan pelaku tidur rumahnya Abner Benu.
Kemudian, pada pukul
13:00 Wita pelaku bangun tidur dan duduk santai di rumah Abner Benu.
Tak lama kemudian,
korban UN (16) melintas melewati depan rumah tersebut menuju ke sumur untuk
menimba air. "Melihat itu, pelaku lalu membuntuti korban," kata
Ariasandy.
Tiba di sumur, korban
lantas menimba air, tetapi pelaku langsung memegang tangan korban dan menarik
paksa korban. Pelaku kemudian menyeret korban sekitar 200 meter dari sumur.
Pelaku memaksa korban
untuk berhubungan badan, tetapi ditolak. Pelaku terus memaksa dan membanting
korban di tanah hingga lemas.
Saat itu, pelaku lalu
memerkosa korban. Merasa kesakitan, korban berteriak minta tolong.
Karena takut didengar
warga, pelaku mengambil sebuah batu dan memukul korban tepat di bagian bibir
sebelah kanan hingga berdarah.
Selanjutnya pelaku
memegang kaki korban dan menyeretnya di tanah. Dengan sisa tenaga, korban
berteriak minta tolong dan hendak berdiri. Namun pelaku mengambil sebuah batu
lagi yang lebih besar langsung memukul korban pada pelipis sebelah kanan
sebanyak tiga kali hingga korban tewas.
Mengetahui korban
meninggal, pelaku menggendong korban dan membuangnya ke dalam sungai. Pelaku
kemudian melarikan diri ke rumahnya di Kampung Tonom, Desa Skinu untuk
bersembunyi.
Sementara itu, orangtua
korban yang mencari korban karena tak kunjung kembali ke rumah, akhirnya
menemukan putri mereka tewas dengan tubuh telanjang dan penuh luka di sungai.
Kasus itu dilaporkan ke
aparat kepolisian terdekat.
Usai menerima laporan,
polisi pun menggelar olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, Sabtu (19/11/2022).
"Saat ini, pelaku
telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres TTS, untuk proses
hukum lebih lanjut," kata Ariasandy. Sebelumnya, UN, siswi salah satu SMP
di Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur
(NTT), ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana dan berlumuran darah di
sungai.
"Korban ditemukan
di kali dengan posisi berlumuran darah," ungkap Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy,
kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2022) malam. Ariasandy menyebut, jenazah UN
pertama kali ditemukan oleh ayahnya, Yakobus Ninu.*** kompas.com