Ilustrasi
nelayan(KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO) |
Kepala Bidang
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT,
Mery Foenay, mengatakan para nelayan itu ditahan karena menangkap ikan di
wilayah perairan Australia.
"Delapan orang ini
baru ditangkap dan ditahan pekan lalu akibat melanggar batas perairan laut
antara Indonesia-Australia," kata Mery kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Merry, delapan
nelayan asal Rote tersebut masih ditahan di Australia dan tengah menjalani
persidangan dan hukuman.
Kini, Pemerintah
Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT hanya bisa melakukan
koordinasi dan memastikan kondisi kedelapan nelayan tersebut hingga mereka
diizinkan kembali ke Indonesia.
"Kewenangan kita
terbatas sehingga kita hanya memastikan kondisi mereka," katanya.
Sementara itu,
pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) tengah
berkomunikasi untuk mengurus pemulangan nelayan-nelayan itu.
"Nanti kami pasti
akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk
kepulangan mereka ke daerah asal," ucap dia.
CNNIndonesia.com sudah
menghubungi Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri,
Judha Nugraha, tapi belum mendapatkan respons.
Lebih jauh, Merry
mengungkap bahwa dalam tiga tahun terakhir, total 21 nelayan asal Kabupaten
Rote Ndao ditangkap oleh polisi perbatasan Australia karena menangkap ikan di
wilayah mereka.
"Pada 2020 dan
2021 di masa pandemi Covid-19, para nelayan dikembalikan dan tidak ditahan,
tapi sebelumnya pada 2019 ada 15 orang yang ditangkap dan 13 orangnya berasal
dari Rote, dan pada 2022 ini Australia kembali melakukan penangkapan sesuai
aturan yang ada di Australia," ucap Merry.
Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Nugroho Aji, juga
membenarkan penangkapan dua kapal nelayan asal Papela, Rote Ndao, tersebut.
"Kedua kapal itu
ditahan karena melanggar perbatasan," katanya.
Ia pun menganggap
kampanye publik untuk pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara
sangat penting.
"Ini agar nelayan
dapat mengetahui dan patuh terhadap hukum laut internasional tentang batas
wilayah perairan," kata Aji.