Tentu dengan adanya
rencana yang direncanakan oleh pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer
menjadi PNS menjadi kabar baik.
Penting untuk diketahui
jika pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes telah tertuang Rancang
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Nampak terdapat suatu
pasal yang mengulas jika pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan diangkat
menjadi PNS tanpa harus melewati tes.
Supaya lebih jelas
berikut ini bunyi Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN:
"Tenaga honorer,
pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja
terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai
dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan
memperhatikan batasan usia pensiun."
Akan tetapi tidak semua
tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS, nah ini 6 kategori tenaga
honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PNS.
1. Tenaga honorer
Pendidikan
2. Tenaga honorer
penelitian
3. Tenaga honorer
Kesehatan
4. Tenaga honorer
pertanian
5. Tenaga honorer
fungsional
6. Tenaga honorer
administrative
Namun syarat dan
ketentuan pasti ada yang harus dilengkapi guna bisa diangkat menjadi PNS bukan
berarti semua langsung diangkat.
Direncanakan aka nada
seleksi administrasi kemudian akan di verifikasi dan validasi data, lantas ada
penilaian yang dilihat dari beberapa aspek.
Aspek yang menjadi
pertimbangan dan penilaian terdiri dari:
1. Masa kerja
2. Ijazah terakhir
3. gaji dan tunjangan
Penting untuk diketahui
jika undang-undang yang telah direncanakan diatas belum dijalankan oleh
pemerintah.
Lantaran RUU ASN masih
tahap pembahasan di DPR, tentunya ketentuan tersebut masih bisa berubah.(*)
Sumber
: https://sumedang.suara.com