Belasan anggota Polda NTT yang dipecat tersebut semuanya karena melakukan
tindakan asusila.
"Ada 18 personel
yang di PTDH, semuanya (kasus) asusila," kata Kapolda NTT Irjen
Pol Johni Asadoma kepada media dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat
(30/12).
Johni merinci 18
personel Polda NTT yang dipecat tersebut, dua di antaranya berpangkat perwira
pertama, yakni berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Inspektur Polisi Dua
(Ipda).
"Sisanya adalah
berpangkat bintara 14 orang dan dua berpangkat tamtama," kata Johni.
Alasan pemecatan
terhadap 18 personel Polda NTT karena telah menurunkan citra Polri.
"Ini tidak bisa
lagi ditolerir, sehingga harus dipecat," ujarnya.
Disampaikan Johni,
selama 2022 ini ada 206 laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Polda
NTT. Dari 206 pelanggaran yang dilaporkan 36 kasus merupakan melanggar
kode etik, 10 kasus asusila, dan delapan desersi dan 181 melakukan pelanggaran
disiplin.
Johni menegaskan
penegakan disiplin personel di jajaran Polda NTT akan terus dilakukan. Apalagi
yang menurunkan citra kepolisian akan langsung diproses.
Sementara itu Kabid
Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase menjelaskan untuk
kasus penipuan calon bintara Polri dengan tersangka Aipda AA dari Polres Rote
Ndao saat ini berkas perkaranya telah rampung.
"Masih menunggu
awal Januari 2023 untuk dilakukan proses persidangan," ujar Dominicus. *** cnnindonesia.com