Presiden dan Kapolri digugat oleh Ferdy Sambo (Sumber : instagram listyosigitprabowo) |
Sambo menggugat
Presiden dan Kapolri dikarenakan telah dipecat dari anggota Polri sehingga
mantan Kadiv Propam tersebut mengajukan gugatan pada hari Kamis (29 Desember
2022).
Permohonan gugatan
tersebut telah teregister dengan nomor perkara : 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam permohonan
gugatanya, Sambo menghukum tergugat I (Presiden Jokowi)
dan tergugat II (Kapolri Listyo Sigit) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini.
Ferdy Sambo dipecat
dari anggota Polri dikarenakan diduga telah melakukan pembunuhan berencana
terhadap ajudan pribadinya.
Hingga saat ini Sambo
tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan kasus yang
dia lakukan.***