WADUH, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

WADUH, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Presiden dan Kapolri digugat oleh Ferdy Sambo (Sumber : instagram listyosigitprabowo)




Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kabar mengejutkan datang dari Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sambo menggugat Presiden dan Kapolri dikarenakan telah dipecat dari anggota Polri sehingga mantan Kadiv Propam tersebut mengajukan gugatan pada hari Kamis (29 Desember 2022).

Permohonan gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara : 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam permohonan gugatanya, Sambo menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) dan tergugat II (Kapolri Listyo Sigit) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri dikarenakan diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya.

Hingga saat ini Sambo tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan kasus yang dia lakukan.***



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama