Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien |
Partai Ummat sendiri
dinyatakan tak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap tidak
memenuhi syarat verifikasi faktual di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi
Utara.
“Kami sangat merasakan
ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit
dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos,” kata Amien dalam koferensi
persnya, Rabu (15/12/2022) malam.
Amien mengaku pihaknya
telah memegang bukti kuat jika partainya memang mendapatkan perlakuan yang
kurang mengenakan tersebut.
“Bukti kesaksian
tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti
akan kami ekspose ke publik,” tuturnya.
Menurutnya Partai Ummat
di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara sudah memenuhi syarat dan
mengikuti aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Amien
menduga tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap
terlalu kritis terhadap pemerintah. Sehingga, kata dia, Partai Ummat sengaja
disingkirkan.
“Kami menyatakan bahwa
Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah disingle out menjadi satu-satunya
partai yang disingkirkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai
Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai
calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais
tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara
Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.
Hasil itu diketahui
dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan
partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu
(14/12/2022).
Awalnya dalam rapat
pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan
hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi
NTT.
“Partai Ummat, syarat
minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata
Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya
Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal
ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian Partai Ummat
lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
“Partai Ummat syarat
minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” Ketua KPU Sulawesi
Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Dengan begitu,
kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen
dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia.*