Korupsi Dana BOS SD Negeri Oetaman, Oknum Kepala Sekolah di TTS NTT Dihukum 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS SD Negeri Oetaman, Oknum Kepala Sekolah di TTS NTT Dihukum 4 Tahun Penjara

SUASANA SIDANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang sedang membacakan Putusan oleh Majelis Hakim Atas Nama Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd dalam perkara Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Oetaman, TTS, Selasa, 22 November pukul 10.30 Wita. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadiri sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Atas Nama Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd.

Terdakwa Simon Petrus Tauho terlibat dalam perkara Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2015-2020.

Hal tersebut kepada Pos Kupang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH, Rabu, 23 November 2022.

Adapun isi putusan, sebagai berikut :

Pertama, menyatakan Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Kedua, membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut

Ketiga, menyatakan Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Keempat, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kelima, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 847.225.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar sisa kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Keenam, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ketujuh, menetapkan Terdakwa tetap ditahan

Kedelapan, menetapkan barang bukti:

• Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 22 dikembalikan kepada SD Negeri Oetaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

• Barang bukti nomor 23 sampai dengan nomor 28 terlampir dalam berkas perkara;

• Barang bukti nomor 29 sampai dengan nomor 30 dikembalikan kepada Inspektorat Kab. TTS.

• Barang bukti nomor 31 dikembalikan kepada kepada saksi Oe Christian Banoet.

Kesembilan, menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).

Adapun posisi kasus tersebut dijelaskan Setiawan sebagai berikut:

Terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetaman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Tahun Anggaran 2015 - 2020 atas nama Simon Petrus Tauho di mana dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp. 648.025.000,-.

Setiawan menerangkan, terdapat 1 (satu) bukti pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000,- untuk belanja 60 pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp. 600.000,-.

Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan didapatkan harga yang sebenarnya per pasang sebesar Rp. 350.000,- sehingga terdapat markup harga sebesar Rp. 15.000.000,-.

Kemudian lanjutnya, dalam pengelolaan keuangan Bantuan Operasional sekolah Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang lebih 629 m di Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000. (Pos Kupang.Com).



.

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama