Terdakwa Simon Petrus
Tauho terlibat dalam perkara Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Oetaman, Kecamatan
Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2015-2020.
Hal tersebut
kepada Pos Kupang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor
Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH, Rabu, 23 November 2022.
Adapun isi putusan, sebagai berikut :
Pertama, menyatakan
Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Kedua, membebaskan
Terdakwa dari dakwaan primer tersebut
Ketiga, menyatakan
Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Keempat, menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda
sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3
(tiga) bulan.
Kelima, menjatuhkan
pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp.
847.225.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima
ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar sisa
kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda Terdakwa akan disita oleh
Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun apabila Terdakwa
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Keenam, menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan.
Ketujuh, menetapkan
Terdakwa tetap ditahan
Kedelapan, menetapkan barang bukti:
• Barang bukti nomor 1
sampai dengan nomor 22 dikembalikan kepada SD Negeri Oetaman melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan;
• Barang bukti nomor 23
sampai dengan nomor 28 terlampir dalam
berkas perkara;
• Barang bukti nomor 29
sampai dengan nomor 30 dikembalikan kepada Inspektorat Kab. TTS.
• Barang bukti nomor 31
dikembalikan kepada kepada saksi Oe Christian Banoet.
Kesembilan, menyatakan
agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Adapun posisi kasus tersebut dijelaskan Setiawan
sebagai berikut:
Terdapat dugaan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetaman dalam
pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Tahun Anggaran 2015 - 2020
atas nama Simon Petrus Tauho di mana dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp.
648.025.000,-.
Setiawan menerangkan,
terdapat 1 (satu) bukti pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000,- untuk belanja 60
pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp. 600.000,-.
Setelah melakukan
pengumpulan bahan keterangan didapatkan harga yang sebenarnya per pasang
sebesar Rp. 350.000,- sehingga terdapat markup harga sebesar Rp. 15.000.000,-.
Kemudian lanjutnya,
dalam pengelolaan keuangan Bantuan Operasional
sekolah Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa
pagar sepanjang kurang lebih 629 m di Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000. (Pos Kupang.Com).
.