"Jadi mereka yang
mendapatkan remisi, baik itu remisi khusus I dan remisi langsung bebas adalah
mereka yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, jadi tidak
sembarangan WBP terima remisi," katanya.
Dia merincikan untuk
WBP yang menerima remisi khusus I atau tidak langsung bebas jumlahnya mencapai
1.866 WBP, sementara yang langsung bebas jumlahnya hanya satu orang.
Herman menambahkan,
bahwa untuk yang menerima remisi sebanyak 1.866 orang terdiri dari 413 orang
menerima remisi sebanyak 15 hari.
Kemudian 1.032 orang
satu bulan, 328 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan 93 orang menerima
remisi sebanyak dua bulan.
Kepala Kanwil
Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan, remisi diberikan bagi narapidana
atau anak pidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang
menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan
dengan predikat baik.
Marciana melanjutkan
pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial
sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Tujuan reintegrasi
sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang
antara masyarakat dan narapidana.
Narapidana, kata dia
harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat
dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan
dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Remisi khusus ini
diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu
mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik.
sumber : Antara