Ilustrasi |
Korban diduga
digarap paksa oleh Y pada, Sabtu, 3 Desember 2022 sekira pukul, 18.00 Wita di
semak belukar di wilayah Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten
TTU.
Kapolres Timor Tengah
Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas
Polres TTU, Iptu I Ketut Suta mengakui adanya laporan dugaan pemerkosaan
tersebut.
Ia menuturkan, meskipun
peristiwa tersebut telah
terjadi pada Selasa, 3 Desember 2022 lalu, namun korban baru melaporkan ke SPKT
Polres TTU pada, Rabu, 7 Desember 2022.
Dikatakan Iptu I Ketut
Suta, kronologi kejadian bermula ketika korban pada, Sabtu, 3 Desember 2022 sekira
pukul 18.00 Wita pasca selesai bekerja pada sebuah Warung di wilayah BTN
Kilometer 9 Jurusan Kupang hendak pulang ke rumah di Kilometer 7 Upkasen,
Kelurahan Sasi.
Tiba-tiba dari arah
belakang muncul seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra
warna putih dan menawarkan kepada korban untuk menumpang sepeda motor yang
dikendarainya ke Upkasen.
Korban kemudian
menerima tawaran tersebut dan langsung menumpangi sepeda motor yang dikendarai
oleh pelaku.
Ketika sampai di
hutan pelaku menghentikan sepeda motornya, dan pelaku menarik tangan korban
serta membawanya ke dalam hutan.
Pasca meluapkan nafsu
bejatnya, terduga pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di hutan tersebut
dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Ia menambahkan, korban
kemudian pulang ke rumah dan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya
kepada ibunya.
Korban bersama ibunya
juga kemudian melaporkan perbuatan terduga pelaku kepada Ketua RT 018 agar
pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena pelaku
tidak bertanggung jawab maka mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polres
TTU," ujarnya Iptu I Ketut Suta saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat 9
Desember 2022,
Pasca melaporkan
kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum.
Menurutnya, hingga saat
ini laporan tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres TTU dan
terduga pelaku masih dalam proses pengejaran. (*)