Sadis, Pria di Kecamatan Kota Kefamenanu NTT Garap Paksa Seorang Gadis yang Baru Pulang Kerja, Polisi Kini Buru Pelaku

Sadis, Pria di Kecamatan Kota Kefamenanu NTT Garap Paksa Seorang Gadis yang Baru Pulang Kerja, Polisi Kini Buru Pelaku

Ilustrasi


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)AL (22) seorang perempuan asal Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga menjadi korban garap paksa seorang pria berinisial Y di Kilometer 9 Jurusan Kupang.

Korban diduga digarap paksa oleh Y pada, Sabtu, 3 Desember 2022 sekira pukul, 18.00 Wita di semak belukar di wilayah Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta mengakui adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.

Ia menuturkan, meskipun peristiwa tersebut telah terjadi pada Selasa, 3 Desember 2022 lalu, namun korban baru melaporkan ke SPKT Polres TTU pada, Rabu, 7 Desember 2022.

Dikatakan Iptu I Ketut Suta, kronologi kejadian bermula ketika korban pada, Sabtu, 3 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wita pasca selesai bekerja pada sebuah Warung di wilayah BTN Kilometer 9 Jurusan Kupang hendak pulang ke rumah di Kilometer 7 Upkasen, Kelurahan Sasi.

Tiba-tiba dari arah belakang muncul seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra warna putih dan menawarkan kepada korban untuk menumpang sepeda motor yang dikendarainya ke Upkasen.

Korban kemudian menerima tawaran tersebut dan langsung menumpangi sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.

Ketika sampai di hutan pelaku menghentikan sepeda motornya, dan pelaku menarik tangan korban serta membawanya ke dalam hutan.

Pasca meluapkan nafsu bejatnya, terduga pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di hutan tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Ia menambahkan, korban kemudian pulang ke rumah dan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

Korban bersama ibunya juga kemudian melaporkan perbuatan terduga pelaku kepada Ketua RT 018 agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena pelaku tidak bertanggung jawab maka mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTU," ujarnya Iptu I Ketut Suta saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat 9 Desember 2022,

Pasca melaporkan kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum.

Menurutnya, hingga saat ini laporan tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres TTU dan terduga pelaku masih dalam proses pengejaran. (*) 




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama