Pasalnya aturan usia
tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS ini telah disebutkan pada RUU ASN
tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Seperti diketahui bahwa
pada RUU ASN tersebut, terdapat tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS
tanpa tes.
Hal tersebut tertuang
di dalam isi RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak,
PTT, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja terus menerus dan diangkat dengan
berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga dengan tanggal 15
Januari 2014.
Maka bagi tenaga
honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah
Pusat.
Meski demikian, pada
pengangkatan non ASN menjadi PNS secara langsung ini juga turut memperhatikan
batasan usia pensiun, masa kerja, administrasi, bidang fungsional, gaji, dan
lain sebagainya.
Lebih lanjut pada masa
kerja tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS, harus telah bekerja
minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005.
Selain itu, non ASN
yang bersangkutan juga masih bekerja secara terus menerus di lingkungan
Instansi pemerintah.
Kemudian perihal bidang
fungsional, terdapat dua kategori non ASN yang wajib diangkat menjadi PNS,
yakni yang bekerja pada pelayanan umum, kesehatan, pendidikan, penelitian,
administrasi, dan pertanian.
Hal lain yang
seringkali ditanyakan oleh tenaga honorer dari adanya kabar baik RUU ASN ini
adalah perihal usia non ASN yang dimaksud.
Usia tenaga honorer
yang dimaksud wajib diangkat menjadi PNS adalah yang berusia minimal 19 tahun
dan tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Dalam hal ini, bagi non
ASN yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, maka wajib diangkat
menjadi PNS apabila RUU ASN ini telah disahkan.
Pemerintah pun
memberikan waktu pengangkatan non ASN harus telah selesai paling lambat tiga
tahun sejak RUU ASN diundangkan.
Pada pengangkatan
tenaga honorer ini dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi, dengan
memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama, bidang
fungsional, batasan usia pensiun, serta sumber pendapatan.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com