Usia Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tahun 2023 Sesuai Keputusan Resmi Pemerintah, Segera Cek!

Usia Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tahun 2023 Sesuai Keputusan Resmi Pemerintah, Segera Cek!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Adanya aturan usia tenaga honorer atau non ASN yang diangkat menjadi PNS menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh non ASN.

Pasalnya aturan usia tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS ini telah disebutkan pada RUU ASN tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Seperti diketahui bahwa pada RUU ASN tersebut, terdapat tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Hal tersebut tertuang di dalam isi RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak, PTT, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja terus menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Maka bagi tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Meski demikian, pada pengangkatan non ASN menjadi PNS secara langsung ini juga turut memperhatikan batasan usia pensiun, masa kerja, administrasi, bidang fungsional, gaji, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut pada masa kerja tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS, harus telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Selain itu, non ASN yang bersangkutan juga masih bekerja secara terus menerus di lingkungan Instansi pemerintah.

Kemudian perihal bidang fungsional, terdapat dua kategori non ASN yang wajib diangkat menjadi PNS, yakni yang bekerja pada pelayanan umum, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian.

Hal lain yang seringkali ditanyakan oleh tenaga honorer dari adanya kabar baik RUU ASN ini adalah perihal usia non ASN yang dimaksud.

Usia tenaga honorer yang dimaksud wajib diangkat menjadi PNS adalah yang berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Dalam hal ini, bagi non ASN yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, maka wajib diangkat menjadi PNS apabila RUU ASN ini telah disahkan.

Pemerintah pun memberikan waktu pengangkatan non ASN harus telah selesai paling lambat tiga tahun sejak RUU ASN diundangkan.

Pada pengangkatan tenaga honorer ini dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi, dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama, bidang fungsional, batasan usia pensiun, serta sumber pendapatan.***

 

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama