Sidang Praperadilan Anggota Polda NTT Tersangka Kasus Penimbunan BBM. Ananias Petrus |
Sidang dengan agenda
pembacaan permohonan praperadilan itu digelar di ruang pengayoman, yang
dipimpin hakim tunggal Aries Rahman, Kamis (12/1).
Pemohon praperadilan
dihadiri kuasa hukum dua tersangka yaitu Samuel David Adoe, Bildat Thonak dan
Arnold J.H Sjah. Sedangkan termohon praperadilan Polresta Kupang Kota diwakili
oleh Bidkum Polda NTT.
Kuasa hukum pemohon
Bildat Thonak mengatakan, alasan mengajukan praperadilan karena hak
konstitusional kliennya. Upaya praperadilan yang dilakukan untuk menguji
prosedural dalam penanganan kasus, baik dari penyelidikan maupun penyidikan.
"Untuk
proseduralnya dalam mencari alat bukti dan menentukan dua alat bukti, serta
menentukan calon tersangka bahkan penetapan tersangka. Dalam penerapan pasal
dalam tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami ini," kata Bildat.
Dia menggarisbawahi
proses penetapan tersangka terhadap dua kliennya. Sebab pasal yang disangkakan
kepada klien kami sudah dicabut atau sudah dibatalkan yaitu, pasal 53 c
Undang-Undang Migas yang diganti dengan pasal 40 Undang Undang nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
"Kemudian juga
diubah dengan keputusan mahkamah konstitusi (MK), tetapi pembuat undang-undang
dan pemerintah berkomitmen bahwa pasal 53 c dihapus. Sehingga Biarlah lembaga
Praperadilan yang akan menilai," ungkap Bildat.
Tanggapan Polresta Kupang
Kuasa hukum lainnya,
Arnold J.H Sjah menambahkan, melihat ketentuan pembaharuan pasal 5, perbuatan
kliennya tidak masuk ke ranah pidana, namun administrasi.
Karena pembaharuan
pasal 40 undang-undang cipta kerja terkait minyak dan gas itu sanksi yang
diberikan adalah administrasi. Bisa dipidana apabila mengalami kerugian dalam
konteks kerusakan terhadap lingkungan dan ada bahaya kebakaran.
"Untuk itu lebih
lanjutnya nanti bisa sama-sama saling mengikuti sidang praperadilan, sehingga
bisa menjadi jelas. Ini baru hari pertama yakni penetapan agenda sidang,"
ujar Arnold.
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan siap menghadapi langkah hukum
yang diambil pemohon. "Silakan nanti kita lihat dari proses
praperadilan," tutupnya. *** merdeka.com