Anggota Polda NTT Tersangka Kasus Penimbunan BBM Praperadilan Polresta Kupang

Anggota Polda NTT Tersangka Kasus Penimbunan BBM Praperadilan Polresta Kupang

Sidang Praperadilan Anggota Polda NTT Tersangka Kasus Penimbunan BBM. Ananias Petrus


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dua pemohon praperadilan adalah Alfred Kore Ully yang merupakan anggota Polda NTT dan Yoseph Mario Sonbay.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu digelar di ruang pengayoman, yang dipimpin hakim tunggal Aries Rahman, Kamis (12/1).

Pemohon praperadilan dihadiri kuasa hukum dua tersangka yaitu Samuel David Adoe, Bildat Thonak dan Arnold J.H Sjah. Sedangkan termohon praperadilan Polresta Kupang Kota diwakili oleh Bidkum Polda NTT.

Kuasa hukum pemohon Bildat Thonak mengatakan, alasan mengajukan praperadilan karena hak konstitusional kliennya. Upaya praperadilan yang dilakukan untuk menguji prosedural dalam penanganan kasus, baik dari penyelidikan maupun penyidikan.

"Untuk proseduralnya dalam mencari alat bukti dan menentukan dua alat bukti, serta menentukan calon tersangka bahkan penetapan tersangka. Dalam penerapan pasal dalam tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami ini," kata Bildat.

Dia menggarisbawahi proses penetapan tersangka terhadap dua kliennya. Sebab pasal yang disangkakan kepada klien kami sudah dicabut atau sudah dibatalkan yaitu, pasal 53 c Undang-Undang Migas yang diganti dengan pasal 40 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kemudian juga diubah dengan keputusan mahkamah konstitusi (MK), tetapi pembuat undang-undang dan pemerintah berkomitmen bahwa pasal 53 c dihapus. Sehingga Biarlah lembaga Praperadilan yang akan menilai," ungkap Bildat.

Tanggapan Polresta Kupang

Kuasa hukum lainnya, Arnold J.H Sjah menambahkan, melihat ketentuan pembaharuan pasal 5, perbuatan kliennya tidak masuk ke ranah pidana, namun administrasi.

Karena pembaharuan pasal 40 undang-undang cipta kerja terkait minyak dan gas itu sanksi yang diberikan adalah administrasi. Bisa dipidana apabila mengalami kerugian dalam konteks kerusakan terhadap lingkungan dan ada bahaya kebakaran.

"Untuk itu lebih lanjutnya nanti bisa sama-sama saling mengikuti sidang praperadilan, sehingga bisa menjadi jelas. Ini baru hari pertama yakni penetapan agenda sidang," ujar Arnold.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil pemohon. "Silakan nanti kita lihat dari proses praperadilan," tutupnya. *** merdeka.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama