Pemerintah memberikan
fasilitas mengatasi kesenjangan pekerja honorer untuk menjadi PPPK (Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meski perjuangannya tak
mudah karena persaingan, honorer yang berhasil lolos PPPK akan mendapatkan
banyak keuntungan.
Beberapa keuntungan
honorer yang lulus PPPK itu mengacu pada Pemenkeu nomor 202/PMK.05/2020 pasal
11 ayat 1dan 2 yang pro terhadap gaji dan tunjangan PPPK.
Dengan begitu,
kesejahteraan pekerja honorer yang lolos PPPK tak lagi menjadi mimpi, karena
akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang menguntungkan.
Gaji dan tunjangan PPPK
akan dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama tiap bulan.
Selain itu, terdapat
beberapa keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK
mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018.
Lantas, apa saja
keuntungan PPPK tersebut?
1. Gaji pokok akan
setara dengan PNS
PPPK merupakan bagian
dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS.
Besaran gaji PPPK juga
berdasarkan masa kerja dan golongan.
2. Tunjangan
Tak hanya gaji pokok,
PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.
Tunjangan yang didapat
yakni tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural,
tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
3. Penghargaan dari
pemerintah
Seorang PPPK jika dalam
melaksanakan tugasnya, dia melakukan dengan baik, jujur, disiplin, setia,
cakap, dan memiliki prestasi kerja, maka berkesempatan mendapat penghargaan
dari pemerintah.
4. Kesempatan
mengembangkan kompetensi
PPPK bisa mendapat kesempatan
pengayaan pengetahuan.
Pemberian kesempatan
ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.
5. Posisi aman, bebas
dari penghapusan honorer akhir tahun
Kabarnya, pemerintah
bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023.
Bila seorang pekerja
honorer sudah lolos dari PPPK maka posisinya dinilai lebih aman, dan terbebas
dari penghapusan tenaga honorer.
6. Statusnya ASN
Pekerja honorer yang
lolos dan diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya
pun berubah.
Besaran gaji PPPK
Berikut besaran gaji
PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Golongan I: Rp
1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp
1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp
2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp
2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp
2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp
2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp
2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp
2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp
2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp
3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp
3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp
3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp
3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp
3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp
3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp
3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp
4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PNS
Nah, untuk
gaji gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia:
Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib:
Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic:
Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id:
Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa:
Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb:
Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc:
Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId:
Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa:
Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb:
Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc:
Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId:
Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa:
Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb:
Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc:
Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd:
Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe:
Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Demikian informasi
mengenai beberapa keuntungan bagi para pekerja honorer lolos PPPK dengan banyak
gaji dan tunjangan.
Sumber : https://jabar.tribunnews.com