Bersiaplah, Inilah yang Diperoleh Honorer P1, P2, P3 yang Lolos PPPK, Tak Kalah dengan PNS

Bersiaplah, Inilah yang Diperoleh Honorer P1, P2, P3 yang Lolos PPPK, Tak Kalah dengan PNS




Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Pada tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi pekerja honorer untuk mengubah nasibnya.

Pemerintah memberikan fasilitas mengatasi kesenjangan pekerja honorer untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Meski perjuangannya tak mudah karena persaingan, honorer yang berhasil lolos PPPK akan mendapatkan banyak keuntungan.

Beberapa keuntungan honorer yang lulus PPPK itu mengacu pada Pemenkeu nomor 202/PMK.05/2020 pasal 11 ayat 1dan 2 yang pro terhadap gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan begitu, kesejahteraan pekerja honorer yang lolos PPPK tak lagi menjadi mimpi, karena akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang menguntungkan.

Gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama tiap bulan.

Selain itu, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018.

Lantas, apa saja keuntungan PPPK tersebut?

1. Gaji pokok akan setara dengan PNS

PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS.

Besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.

 

2. Tunjangan

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.

Tunjangan yang didapat yakni tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

 

3. Penghargaan dari pemerintah

Seorang PPPK jika dalam melaksanakan tugasnya, dia melakukan dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, maka berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.

 

4. Kesempatan mengembangkan kompetensi

PPPK bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan.

Pemberian kesempatan ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.

 

5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun

Kabarnya, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023.

Bila seorang pekerja honorer sudah lolos dari PPPK maka posisinya dinilai lebih aman, dan terbebas dari penghapusan tenaga honorer.

 

6. Statusnya ASN

Pekerja honorer yang lolos dan diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya pun berubah.

 

Besaran gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Besaran  gaji PNS

Nah, untuk  gaji  gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

 

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

 

Demikian informasi mengenai beberapa keuntungan bagi para pekerja honorer lolos PPPK dengan banyak gaji dan tunjangan.

Sumber : https://jabar.tribunnews.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama