Inilah Rincian Terbaru Gaji PNS dan PPPK 2023 Golongan I-XVII beserta 3 Perbedaannya, Ada Kenaikan?

Inilah Rincian Terbaru Gaji PNS dan PPPK 2023 Golongan I-XVII beserta 3 Perbedaannya, Ada Kenaikan?



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Simak rincian terbaru tabel gaji PNS 2023 dan PPPK 2023 untuk golongan I sampai XVII beserta 3 perbedaan PNS dan PPPK. Cek apakah ada kenaikan dari tahun 2022?

Memasuki pergantian tahun 2023 ini, banyak masyarakat yang mulai mempertanyakan tabel gaji PNS 2023 dan gaji PPPK 2023 apakah ada kenaikan atau tidaknya. Hal itu banyak dikaitkan dengan APBN 2023 yang meningkat serta UMP 2023 naik.

Akan tetapi, di samping pertanyaan tersebut, tak banyak masyarakat yang justru belum mengetahui perbedaan PNS dan PPPK, sehingga banyak yang menilai bahwa besaran gaji PNS dan PPPK 2023 itu sama dari segi nominal yang didapatnya, padahal sudah jelas dua profesi ini berbeda.

Seperti diketahui, perbedaan PNS 2023 dan PPPK 2023 paling sederhana yakni dari segi tabel gajinya. Besaran gaji PNS 2023 dibagi ke dalam golongan I – IV, sedangkan tabel gaji PPPK 2023 dibagi ke dalam golongan I – XVII.

Selain itu, terdapat perbedaan lainnya seperti masa kerja, batas usia hingga sumber pemberian gaji PNS dan PPPK itu sendiri. Begitupun dengan besaran yang diterima PNS 2023 dan PPPK 2023 sudah pasti berbeda.

Dari segi besaran gaji, terdapat golongan PPPK 2023 yang ditaksir bisa setara hingga melampaui gaji PNS 2023 terbaru dengan syarat termasuk ke dalam golongan tertentu dengan masa kerja yang ditaksir sudah lama.

Agar lebih paham lagi, berikut rincian terbaru tabel gaji PNS 2023 golongan I – IV dan gaji PPPK 2023 golongan I - XVII, cek apakah ada kenaikan atau tidaknya beserta 3 perbedaan PNS dan PPPK.

Berdasarkan hasil rangkuman Ayobandung dari berbagai sumber, sebenarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama termasuk ke dalam ranah Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal tersebut seperti ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyinggung soal ASN merupakan sebutan profesi untuk PNS dan PPPK yang sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.

Perbedaan antara PNS dan  PPPK dapat dilihat dari segi definisi singkatnya juga, yakni PNS merupakan pekerja yang sudah memenuhi syarat serta diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap, sedangkan PPPK hanya diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.

Supaya lebih jelas lagi, berikut 3 perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

1. Gaji dan tunjangan PNS dan PPPK

Untuk perbedaan yang pertama yakni dari segi gaji dan tunjangan PNS dan PPPK. Besaran gaji dan tunjangan PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sementara untuk besaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Selain itu, dari segi tunjangan PNS dan PPPK, tunjangan PNS 2023 mencakup tunjangan kinerja atau Tukin, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan dan tunjangan jabatan.

Sedangkan untuk tunjangan PPPK 2023 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Di samping itu, berdasarkan informasi yang beredar, PPPK disebut-sebut tak akan menerima tunjangan pensiunan seperti gaji pensiunan PNS.

 

2. Masa kerja PNS dan PPPK

Perbedaan selanjutnya yakni masa kerja PNS dan PPPK. Berdasarkan ketetapan pemeritah, masa kerja PNS 2023 hingga pensiun dipatok hingga umur 58 tahun untuk Pejabat Administrasi serta umur 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan masa kerja PPPK 2023 paling singkat sekitar 1 tahun, namun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta didasarkan atas kinerja pegawai itu sendiri.

 

3. Batas usia melamar dan proses seleksi PNS dan PPPK

Perbedaan yang ketiga yakni batas usia melamar untuk PNS yakni dipatok minimal 18 tahun serta maksimal 35 tahun. Sedangkan batas usia melamar PPPK minimal 20 tahun serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang sudah ditetapkan jabatan atau formasi yang akan dilamar.

Sementara untuk proses seleksi PNS 2023 mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan untuk proses seleksi PPPK 2023 mencakup Seleksi Kompetensi yang terdiri Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.

Di samping perbedaan itu, berikut rincian tabel gaji PNS 2023 dan tabel gaji PPPK 2023, diantaranya mencakup:

 

Gaji PNS 2023

Gaji PNS Golongan I

PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

 

Gaji PNS Golongan II

PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600

PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300

PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000

PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

 

Gaji PNS Golongan III

PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400

PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600

PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400

PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

 

Gaji PNS Golongan IV

PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000

PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900

PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700

PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

 

Gaji PPPK 2023

PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sementara untuk informasi kenaikan gaji PNS 2023 maupun PPPK, pemerintah hingga kini belum memberikan sinyal terkait hal tersebut.

Demikian ulasan perbedan PNS dan PPPK 2023 beserta rincian tabel gaji PNS 2023 beserta besaran gaji PPPK 2023.***

 

Sumber : https://www.ayobandung.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama