Memasuki pergantian
tahun 2023 ini, banyak masyarakat yang mulai mempertanyakan tabel gaji PNS 2023
dan gaji PPPK 2023 apakah ada kenaikan atau tidaknya. Hal itu banyak dikaitkan
dengan APBN 2023 yang meningkat serta UMP 2023 naik.
Akan tetapi, di samping
pertanyaan tersebut, tak banyak masyarakat yang justru belum mengetahui
perbedaan PNS dan PPPK, sehingga banyak yang menilai bahwa besaran gaji PNS dan
PPPK 2023 itu sama dari segi nominal yang didapatnya, padahal sudah jelas dua
profesi ini berbeda.
Seperti diketahui,
perbedaan PNS 2023 dan PPPK 2023 paling sederhana yakni dari segi tabel
gajinya. Besaran gaji PNS 2023 dibagi ke dalam golongan I – IV, sedangkan tabel
gaji PPPK 2023 dibagi ke dalam golongan I – XVII.
Selain itu, terdapat
perbedaan lainnya seperti masa kerja, batas usia hingga sumber pemberian gaji
PNS dan PPPK itu sendiri. Begitupun dengan besaran yang diterima PNS 2023 dan
PPPK 2023 sudah pasti berbeda.
Dari segi besaran gaji,
terdapat golongan PPPK 2023 yang ditaksir bisa setara hingga melampaui gaji PNS
2023 terbaru dengan syarat termasuk ke dalam golongan tertentu dengan masa
kerja yang ditaksir sudah lama.
Agar lebih paham lagi,
berikut rincian terbaru tabel gaji PNS 2023 golongan I – IV dan gaji PPPK 2023
golongan I - XVII, cek apakah ada kenaikan atau tidaknya beserta 3 perbedaan
PNS dan PPPK.
Berdasarkan hasil
rangkuman Ayobandung dari berbagai sumber, sebenarnya Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama termasuk
ke dalam ranah Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Hal tersebut seperti ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyinggung soal ASN merupakan sebutan profesi untuk PNS dan PPPK yang sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.
Perbedaan antara PNS
dan PPPK dapat dilihat dari segi definisi singkatnya juga, yakni PNS
merupakan pekerja yang sudah memenuhi syarat serta diangkat sebagai pegawai ASN
secara tetap, sedangkan PPPK hanya diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam
jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.
Supaya lebih jelas
lagi, berikut 3 perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
1. Gaji dan tunjangan
PNS dan PPPK
Untuk perbedaan yang
pertama yakni dari segi gaji dan tunjangan PNS dan PPPK. Besaran gaji dan
tunjangan PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Sementara untuk besaran
gaji dan tunjangan PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun
2020.
Selain itu, dari segi
tunjangan PNS dan PPPK, tunjangan PNS 2023 mencakup tunjangan kinerja atau
Tukin, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan dan tunjangan
jabatan.
Sedangkan untuk
tunjangan PPPK 2023 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Di samping itu,
berdasarkan informasi yang beredar, PPPK disebut-sebut tak akan menerima
tunjangan pensiunan seperti gaji pensiunan PNS.
2. Masa kerja PNS dan
PPPK
Perbedaan selanjutnya
yakni masa kerja PNS dan PPPK. Berdasarkan ketetapan pemeritah, masa kerja PNS
2023 hingga pensiun dipatok hingga umur 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
serta umur 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan masa kerja
PPPK 2023 paling singkat sekitar 1 tahun, namun bisa diperpanjang sesuai
kebutuhan serta didasarkan atas kinerja pegawai itu sendiri.
3. Batas usia melamar
dan proses seleksi PNS dan PPPK
Perbedaan yang ketiga
yakni batas usia melamar untuk PNS yakni dipatok minimal 18 tahun serta
maksimal 35 tahun. Sedangkan batas usia melamar PPPK minimal 20 tahun serta
maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang sudah ditetapkan jabatan atau formasi
yang akan dilamar.
Sementara untuk proses
seleksi PNS 2023 mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan untuk proses
seleksi PPPK 2023 mencakup Seleksi Kompetensi yang terdiri Seleksi Kompetensi
Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.
Di samping perbedaan
itu, berikut rincian tabel gaji PNS 2023 dan tabel gaji PPPK 2023, diantaranya
mencakup:
Gaji PNS 2023
Gaji PNS Golongan I
PNS Golongan Ia:
Rp1.560.800- Rp2.335.800
PNS Golongan Ib:
Rp1.704.500- Rp2.472.900
PNS Golongan Ic:
Rp1.776.600- Rp2.577.500
PNS Golongan Id:
Rp1.851.800- Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
PNS Golongan IIa:
Rp2.022.200- Rp3.373.600
PNS Golongan IIb:
Rp2.208.400- Rp3.516.300
PNS Golongan IIc:
Rp2.301.800- Rp3.665.000
PNS Golongan IId:
Rp2.399.200- Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
PNS Golongan IIIa:
Rp2.579.400- Rp4.236.400
PNS Golongan IIIb:
Rp2.688.500- Rp4.415.600
PNS Golongan IIIc:
Rp2.802.300- Rp4.602.400
PNS Golongan IIId:
Rp2.920.800- Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
PNS Golongan IVa:
Rp3.044.300- Rp5.000.000
PNS Golongan IVb:
Rp3.173.100- Rp5.211.500
PNS Golongan IVc:
Rp3.307.300- Rp5.431.900
PNS Golongan IVd:
Rp3.447.200- Rp5.661.700
PNS Golongan IVe:
Rp3.593.100- Rp5.901.200
Gaji PPPK 2023
PPPK Golongan I: Rp
1.794.900 - Rp 2.686.200
PPPK Golongan II: Rp
1.960.200 - Rp 2.843.900
PPPK Golongan III: Rp
2.043.200 - Rp 2.964.200
PPPK Golongan IV: Rp
2.129.500 - Rp 3.089.600
PPPK Golongan V: Rp
2.325.600 - Rp 3.879.700
PPPK Golongan VI: Rp
2.539.700 - Rp 4.043.800
PPPK Golongan VII: Rp
2.647.200 - Rp 4.214.900
PPPK Golongan VIII: Rp
2.759.100 - Rp 4.393.100
PPPK Golongan IX: Rp
2.966.500 - Rp 4.872.000
PPPK Golongan X: Rp
3.091.900 - Rp 5.078.000
PPPK Golongan XI: Rp
3.222.700 - Rp 5.292.800
PPPK Golongan XII: Rp
3.359.000 - Rp 5.516.800
PPPK Golongan XIII: Rp
3.501.100 - Rp 5.750.100
PPPK Golongan XIV: Rp
3.649.200 - Rp 5.993.300
PPPK Golongan XV: Rp
3.803.500 - Rp 6.246.900
PPPK Golongan XVI: Rp
3.964.500 - Rp 6.511.100
PPPK Golongan XVII: Rp
4.132.200 - Rp 6.786.500
Sementara untuk
informasi kenaikan gaji PNS 2023 maupun PPPK, pemerintah hingga kini belum
memberikan sinyal terkait hal tersebut.
Demikian ulasan
perbedan PNS dan PPPK 2023 beserta rincian tabel gaji PNS 2023 beserta besaran
gaji PPPK 2023.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com