Kebijakkan dari
Kemenpan RB ini berlaku mulai bulan Januari 2023 dan akan berpengaruh pada
tenaga honorer serta ASN.
Kebijakan bagi tenaga
honorer dan ASN ini merupakan manifestasi dari kebijakkan Presiden Jokowi
tentang program prioritas Kemenpan RB.
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) sendiri sudah melakukan pemangkasan untuk proses bisnis pelayanan
kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi atau teknologi.
Kemenpan RB sendiri
mendukung keputusan BKN dan siap memperkuat kolaborasi antara Kemenpan RB
dengan BKN.
Ada enam kebijakan baru
yang diterapkan oleh Kemenpan RB yang dikutip BERITASOLORAYA.com dari kanal
YouTube Kemenpan RB:
1. Pemangkasan proses
bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN.
2. Penerapan reformasi
birokrasi tematik pada 4 klaster prioritas.
3. Transformasi
profesionalisme ASN berbasis digital.
4. Akselerasi
pembentukan mal pelayanan publik/MPP & MPP digital di seluruh Indonesia.
5. Penguatan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik.
6. Percepatan
penyusunan kelembagaan
Kemenpan RB sendiri
ingin kebijakan baru ini bisa memangkas pelayanan dengan memperkuat kolaborasi
kerja dengan BKN.
Presiden Jokowi sendiri
memang sudah memberi arahan agar memudahkan pelayanan kepegawaian lewat
digitalisasi.
Tentunya pemangkasan
proses pelayanan ini akan berdampak positif dan memudahkan pekerjaan dan pelayanan
kepada jutaan PNS di Indonesia.
Kemenpan RB menggunakan
skema terbaru untuk kebijakan pemangkasan pelayanan kepegawaian ini.
Harapannya, proses
pelayanan bisnis maupun aspek dalam hal infrastruktur sistem bisa cepat
digunakan.
Nantinya, seluruh
layanan kepegawaian akan menggunakan satu sistem yang sama, yaitu Sistem
Informasi ASN (SIASN).
Sistem ini akan
mendukung target pemerintah untuk mewujudkan satu data Indonesia lewat Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selanjutnya, proses
pemangkasan pelayanan pegawaian juga telah dilakukan, dimana proses pelayanan
pensiun PNS yang semula harus melakukan 5 tahapan sudah dipangkas hanya menjadi
2 tahapan saja.
Hal ini tentu
memudahkan PNS yang usianya sudah memasuki masa pensiun, bisa pensiun dengan
mudah dan tenang.
Apalagi pensiun
merupakan sebuah bentuk penghargaan kepada PNS agar jaminan hari tua para PNS
yang sudah bekerja dan mengabdi bagi negara bisa tercukupi dan terpenuhi.
Nantinya proses
penyederhanaan untuk layanan pensiun PNS akan dilakukan dengan SIASN.
Hal ini dilakukan agar
pensiunan PNS bisa menjadi jauh lebih cepat, tepat dan juga transparan.
Ada juga kebijakkan
pelayanan kenaikan pangkat yang semula hanya 8-14 tahapan bisa dipangkas hanya
menjadi 2 tahapan saja. ***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com