Demikian informasi yang
dihimpun tim media ini dari situs website resmi Pengadilan Negeri Kupang
(siip.pn-kupang.go.id/index.php/detil_perkara) pada Selasa (03/01/2023). Sesuai
jadwal, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara
309/Pdt.G/2022/PN tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (4/01/23).
Berdasarkan informasi
yang dipublikasikan melalui Website PN Klas I Kupang tersebut, mantan Dirut Bank NTT itu
menggugat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Pemegang Saham Pengendali
Bank NTT dan para Bupati/Walikota se-NTT
selaku pemegang saham bank NTT dengan sejumlah dasar hukum, diantaranya yaitu:
Satu, tidak ada bukti
sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT,
tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri;
tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentiansebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan
Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi
dan Nominas.
Dua, pemberhentian
dirinya selaku Dirut
Bank NTT periode 2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020
sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang/di luar agenda RUPS. Padahal agenda
RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian
Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran KKredi; dan Usulan KRN untuk
melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota Direksi yang akan berakhir masa
jabatan oleh Ketua KRN.
Tiga, Gubernur NTT yang
dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers
dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa
pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena
kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019.
Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500
Milyar untuk tahun buku 2019. Izak Rihi juga tidak pernah menyatakan dan
membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada Rencana
Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp
500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah).
Izak Rihi menilai
pernyataan Gubernur
NTT bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah
pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada. Pernyataan
tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik Izak Rihi serta menimbulkan
rasa malu dan merendahkan martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata
publik. Apalagi pernyataan sang Gubernur NTT tersebut
diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online
maupun media sosial.
Empat, selain itu,
berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya
Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, Halaman 13 menjelaskan bahwa Laba
Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil
dari Tahun Buku 2019 yakni : @Laba Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta ;@Laba
Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta ; @ Laba Tahun Buku 2021 Rp. 228.268 juta.
Artinya pada Tahun 2019 semasa Izak memimpin Bank NTT mengalami peningkatan
Laba dibandingkan Laba Tahun 2020 hingga Tahun 2021.
Fakta tersebut
menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan
Kontrak Kinerja Izak Rihi, juga tidak mencapai Laba Rp 500.000.000.000,- (Lima
Ratus Milyar Rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan Tahun Buku 2021 bahkan lebih
kecil dari Tahun Buku 2019, tetapi tidak diberhentikan. Hal ini menurut Izak,
menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT adalah
bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan,
tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat.
Izak Rihi sebagaimana
dalam (petitum), menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang
saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS
(Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red)
sebagai Dirut
Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat
secara hukum.
Izak Rohi meminta Hakim
PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA
TIMUR Nọmor: 18 tanggal O6 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi
Darmawan,S.H.. M.Kn., Notaris di Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor
160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang pemberhentian dengan hormat
Penggugat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
(Bank NTT) adalah tidak sah dạn batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Mantan Dirut Bank NTT itu
dalam gugatannya, juga menuntut para Pemegang Saham Bank
NTT untuk mengganti kerugian yang dialaminya (baik materil maupun imateril),
akibat perbuatan hukum para tergugat dengan total nilai kurang lebih Rp 64,6
Milyar. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 Milyar
dan sekitar Rp 55 Milyar adalah kerugian imaterial.
Izak Rihi juga menuntut
para tergugat yakni Gubernur NTT dan
para pemegang saham Bank NTT untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka
kepada dirinya, melalui konferensi pers dan pemberitaan media baik online
maupun cetak serta media eletronik selama kurang lebih tiga hari
berturut-turut.
Seperti pernah
diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online dan cetak pada 6 Mei
2020, Dirut
Bank NTT (saat itu Izak Edward Rihi, red) dicopot dalam RUPS Bank NTT,
karena tidak mencapai target laba bersih Rp 500 Milyar pada Tahun Buku 2019.
Pengumuman pencopotan
tersebut disampaikan Gubernur
Laiskodat didamping para pemegang saham lainnya dalam Jumpa Pers usai
RUPS.
Mantan Dirut Bank NTT,
Izak Eduard Rihi dikonfirmasi Tim Media ini melalui telepon selular dan pesan
WhatsApp belum memberikan respon hingga berita ini ditayang.***(Sakunar)