Wow Bernyali Besar Orang Ini Gugat Gubernur dan Bupati Seluruh NTT Gegara Kasus Ini

Wow Bernyali Besar Orang Ini Gugat Gubernur dan Bupati Seluruh NTT Gegara Kasus Ini



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Edward Rihi menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/walikota se-NTT selaku Pemegang Saham Bank NTT serta para pemegang saham Seri B Bank NTT melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp 64,6 Milyar, gegara memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT tanpa prosedur dan alasan yang sah.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari situs website resmi Pengadilan Negeri Kupang (siip.pn-kupang.go.id/index.php/detil_perkara) pada Selasa (03/01/2023). Sesuai jadwal, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2022/PN tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (4/01/23).

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui Website PN Klas I Kupang tersebut, mantan Dirut Bank NTT itu menggugat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Pemegang Saham Pengendali Bank NTT dan para Bupati/Walikota se-NTT selaku pemegang saham bank NTT dengan sejumlah dasar hukum, diantaranya yaitu:

Satu, tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT, tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentiansebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominas.

Dua, pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang/di luar agenda RUPS. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran KKredi; dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota Direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN.

Tiga, Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Izak Rihi juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah).

Izak Rihi menilai pernyataan Gubernur NTT bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada. Pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik Izak Rihi serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata publik. Apalagi pernyataan sang Gubernur NTT tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial.

Empat, selain itu, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, Halaman 13 menjelaskan bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019 yakni : @Laba Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta ;@Laba Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta ; @ Laba Tahun Buku 2021 Rp. 228.268 juta. Artinya pada Tahun 2019 semasa Izak memimpin Bank NTT mengalami peningkatan Laba dibandingkan Laba Tahun 2020 hingga Tahun 2021.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja Izak Rihi, juga tidak mencapai Laba Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan Tahun Buku 2021 bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019, tetapi tidak diberhentikan. Hal ini menurut Izak, menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat.

Izak Rihi sebagaimana dalam (petitum), menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.

Izak Rohi meminta Hakim PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nọmor: 18 tanggal O6 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan,S.H.. M.Kn., Notaris di Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang pemberhentian dengan hormat Penggugat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) adalah tidak sah dạn batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Mantan Dirut Bank NTT itu dalam gugatannya, juga menuntut para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengganti kerugian yang dialaminya (baik materil maupun imateril), akibat perbuatan hukum para tergugat dengan total nilai kurang lebih Rp 64,6 Milyar. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 Milyar dan sekitar Rp 55 Milyar adalah kerugian imaterial.

Izak Rihi juga menuntut para tergugat yakni Gubernur NTT dan para pemegang saham Bank NTT untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada dirinya, melalui konferensi pers dan pemberitaan media baik online maupun cetak serta media eletronik selama kurang lebih tiga hari berturut-turut.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online dan cetak pada 6 Mei 2020, Dirut Bank NTT (saat itu Izak Edward Rihi, red) dicopot dalam RUPS Bank NTT, karena tidak mencapai target laba bersih Rp 500 Milyar pada Tahun Buku 2019.

Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan Gubernur Laiskodat didamping para pemegang saham lainnya dalam Jumpa Pers usai RUPS.

Mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi dikonfirmasi Tim Media ini melalui telepon selular dan pesan WhatsApp belum memberikan respon hingga berita ini ditayang.***(Sakunar)



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama