Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Charlens Horison Bising Kades Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT. (FOTO: ISTIMEWA). |
Charlens yang baru satu
tahun menjadi Kades Letbaun, Kecamatan
Semau, Kabupaten
Kupang, Provinsi
NTT itu meminta agar undang-undang desa jangan digiring ke politik
untuk kepentingan Pemilu 2024.
Selain jabatan Kades, ia menilai
sejumlah pendamping desa di Provinsi NTT mulai
diperalat partai tertentu demi kepentingan Pemilu 2024.
"Sebagai kepala
desa yang baru dipercaya satu tahun, saya sangat tidak setuju dengan bergulirnya
usulan masa jabatan 9 tahun," ungkapnya.
"Ini namanya
rakus. Kenapa, karena kepala daerah dan presiden itu hanya lima tahun.
Sementara Kades sudah
diatur sendiri enam tahun. Jadi mau apa lagi untuk dinaikan menjadi 9
tahun," tandanya.
Menurutnya, enam tahun
saja perilaku korupsi sangat banyak. Nepotisme buka-bukaan. Keretakan hubungan
sosial akibat pilkades malah makin menyengsarakan masyarakat.
Dikatakan, kehadiran
dana desa sudah sangat cukup bagi seorang kepala desa untuk membangun desanya
selama lima tahun. Sulit dibayangkan ketika terjadi sesuatu lalu seorang kades melepas
jabatan di tahun pertama atau tahun kedua.
"Dimana sisa waktu
delapan atau tujuh tahun berikutnya harus dijabat ASN dari pihak
kecamatan," katanya.
Dia mengatakan, sistem
pengelolaan dana desa ditambah alokasi dana desa, sudah sangat cukup untuk
dikelola demi kesejahteraan di desa. Sedangkan masih ada dana dari kabupaten,
provinsi dan juga pemerintah pusat.
"Seandainya dalam
proses pilkades itu terjadi hal di luar dugaan dan yang terpilih adalah orang
yang tidak tepat. Desa tersebut akan mengalami kemunduran dalam waktu yang
sangat lama, yakni sembilan tahun," ungkapnya.
Penolakan ini mendapat
perhatian serius dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Melalui Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Eko Prasetyanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).
Ia mengaku, Mendagri belum
memutuskan untuk menindaklanjuti tuntutan para kades yang
menginginkan masa jabatannnya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan
tahun.
Ditambahkan, Mendagri menginginkan
agar adanya kajian terlebih dahulu terkait tuntutan para kades tersebut.
"Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif
soal masa jabatan kades,"
katanya.
Eko memastikan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan kades antara pemerintah dengan DPR RI. Namun, Eko mengakui pihaknya akan membuat kajian soal adanya tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kades.
“Kemendagri dalam hal ini menghimpun semua masukan, nanti akan kita bahas dengan kementerian dan lembaga lainnya,” tegas Eko.
Sebelumnya, ribuan
massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor
6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. Para
kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR. (r3/jpg)