Pada tahun sebelumnya
dana BOS dengan kepanjangan (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun ini berubah menjadi
BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
Memasuki tahun 2023,
Kemendikbud Ristek telah membuat kebijakan baru soal penyaluran dana BOS/BOSP
bagi sekolah. Informasi adanya kebijakan baru dana BOS disampaikan melalui
webinar pada Kamis, 22 Desember 2022.
Webinar tersebut
bertajuk Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun
Anggaran 2023. Pembahasannya menyoroti penyaluran dana BOS untuk jenjang PAUD,
TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Seperti yang para guru
dan kepala sekolah telah ketahui, dana BOS/BOSP sangat membantu untuk
keberlangsungan sekolah. Umumnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar
hingga memelihara sarana prasarana.
Adapun kebijakan baru
dana BOS/BOSP tahun 2023 dalam rancangan Kemendikbud Ristek adalah soal penyaluran
yang dipersingkat.
Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP
Tahun 2023
Dalam kebijakan
tersebut, penyaluran dana BOS/BOSP
hanya akan melewati 2 tahap saja. Sebelumnya, penyaluran dana BOS/BOSP di tahun
2022 dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut:
* Tahap 1 sebesar 30
persen
* Tahap 2 sebesar 40
persen
* Tahap 3 sebesar 30
persen
Melalui rancangan
kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan
Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50
persen.
Dengan dipersingkatnya
tahapan penyaluran dana BOS, tentunya anggaran tersebut bisa lebih cepat
digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi
lebih baik. Kemdikbud juga akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS/BOSP jika
satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.
Pengurangan Penyaluran Dana BOS Tahun 2023
Berikut penjelasan
mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan
pelaporan masing-masing satuan pendidikan:
Pengurangan Dana BOP
PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I
dilakukan sebesar :
- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Penyaluran Tahap 2 :
Kemudian untuk tahap 2,
rekomendasi penyaluran dana BOS/BOSP dimulai pada bulan Juli hingga
Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari
2024.
Jika pelaporan dana
BOS/BOSP tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaporan tahap 2 di
bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
2. Pelaporan tahap 2 di
bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
3. Pelaporan tahap 2 di
bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.
Demikian artikel mengenai Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 Akan Dikurangi? Berikut Penjelasannya. Semoga bermanfaat.(smo/smo)*** naikpangkat.com