Ilustrasi |
Pria pengangguran itu
ditangkap usai kabur selama dua bulan setelah dua kali menjambret telepon
seluler (Ponsel) milik warga di kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.
"Pelaku ditangkap
di rumahnya di Kabupaten Malaka," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
(Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada
Kompas.com, Minggu (29/1/2023).
Ariasandy menyebut,
pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk di Markas Polres
TTU.
Dia menuturkan, aksi
penjambretan pertama terjadi di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu
pada Mei 2022.
Ketika itu, lanjut
Ariasandy, pelaku YB mengikuti korban E yang sedang berboncengan sepeda motor
dan merampas telepon genggam milik korban yang sedang dipegang.
Korban sempat berteriak
dan mencoba mengejar pelaku, tapi tak berhasil. Korban lalu mendatangi Markas
Polres TTU dan melaporkan kejadian itu. Kasus kedua terjadi di wilayah
Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.
"Kejadian kedua di
Bulan November 2022. Waktu itu, korban yang identitasnya dirahasiakan, sedang
menunggu angkutan kota sambil memegang ponsel. Pelaku datang langsung merampas
dan kabur," ungkap Ariasandy.
Kasus itu dilaporkan ke
polisi. Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi mata dan
mengejar pelaku. Setelah dua bulan, pelaku berhasil teridentifikasi dan
diketahui sedang berada di kampung halamannya di Kabupaten Malaka.
Pelaku akhirnya dibekuk
tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Markas Polres TTU untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut. "Saat ini pelaku telah ditahan dan diproses
hukum," ujar dia.*** kompas.com