Kepala Seksi Pengukuhan
dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKHTL Wilayah XIV Kupang Semuel Nubatonis
menjelaskan kawasan hutan di NTT yang sudah berstatus penetapan seluas
1.135.802 hektar atau 65,68 persen. Sementara yang belum berstatus penetapan
seluas 593.420 hektar atau 34,32 persen.
"Panjang batas
kawasan hutan yang akan dilaksanakan oleh BPKHTL Kupang 1.850 kilometer dengan
rincian tata batas perairan 479 kilometer dan darat 1.371 kilometer akan
dilaksanakan di 15 kabupaten," kata Semuel saat diwawancarai detikBali di
Kupang, Senin (30/01/2023).
Semuel menyebut 15
kabupaten yang akan dilaksanakan tata batas kawasan hutan di perairan maupun
darat, yakni Kabupaten Alor, Flores Timur, Sikka, Ngada, Manggarai Barat,
Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Belu, Malaka,
Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.
"Tata batas perairan darat nantinya di Kabupaten Sikka, Ngada, dan Kupang.
Sementara untuk perairan itu hanya di Kota Kupang," katanya.
Semuel menerangkan
berita acara tata batas (BATB) yang sudah dikirim sebanyak 37 kawasan hutan
dengan potensi penetapan seluas 166,314 hektar. Menurutnya, rencana
rekapitulasi tata batas pada 2023 di 12 kabupaten di antaranya, Kabupaten Timor
Tengah Utara 75 kilometer, Timor Tengah Selatan (300), Sumba Timur (500).
Berikutnya Kabupaten
Alor (57), Flores Timur (96), Kupang (159), Malaka (9), Manggarai Barat (9),
Sumba Barat Daya (1), Sumba Tengah (22), Manggarai Timur (45), Belu (98).
"12 Kabupaten
tersebut memiliki panjang tata batas seluas 1.371 kilometer," pungkasnya. *** detik.com