Batas Kawasan Hutan di NTT Diatur, Bisa 100 Persen Tahun Ini

Batas Kawasan Hutan di NTT Diatur, Bisa 100 Persen Tahun Ini

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIV Kupang meluncurkan penyelesaian tata batas menuju penetapan kawasan hutan secara online, Senin (30/1/2023). (Foto: Yufen Ernesto/detikBali)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIV Kupang meluncurkan penyelesaian tata batas menuju kawasan hutan 100 persen pada 2023. Adapun luas kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2022 adalah 1.729.222 hektar.

Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKHTL Wilayah XIV Kupang Semuel Nubatonis menjelaskan kawasan hutan di NTT yang sudah berstatus penetapan seluas 1.135.802 hektar atau 65,68 persen. Sementara yang belum berstatus penetapan seluas 593.420 hektar atau 34,32 persen.

"Panjang batas kawasan hutan yang akan dilaksanakan oleh BPKHTL Kupang 1.850 kilometer dengan rincian tata batas perairan 479 kilometer dan darat 1.371 kilometer akan dilaksanakan di 15 kabupaten," kata Semuel saat diwawancarai detikBali di Kupang, Senin (30/01/2023).

Semuel menyebut 15 kabupaten yang akan dilaksanakan tata batas kawasan hutan di perairan maupun darat, yakni Kabupaten Alor, Flores Timur, Sikka, Ngada, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.
"Tata batas perairan darat nantinya di Kabupaten Sikka, Ngada, dan Kupang. Sementara untuk perairan itu hanya di Kota Kupang," katanya.

Semuel menerangkan berita acara tata batas (BATB) yang sudah dikirim sebanyak 37 kawasan hutan dengan potensi penetapan seluas 166,314 hektar. Menurutnya, rencana rekapitulasi tata batas pada 2023 di 12 kabupaten di antaranya, Kabupaten Timor Tengah Utara 75 kilometer, Timor Tengah Selatan (300), Sumba Timur (500).

Berikutnya Kabupaten Alor (57), Flores Timur (96), Kupang (159), Malaka (9), Manggarai Barat (9), Sumba Barat Daya (1), Sumba Tengah (22), Manggarai Timur (45), Belu (98).

"12 Kabupaten tersebut memiliki panjang tata batas seluas 1.371 kilometer," pungkasnya. *** detik.com







Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama