![]() |
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (riau pos) |
Anggaran yang tersisa untuk sekolah dan perguruan
tinggi hanya sebesar Rp 150 triliun, sementara dana lain dialokasikan untuk
beasiswa, perlindungan sosial, dan lembaga pendidikan milik kementerian atau
lembaga non-kementerian.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan
Indonesia (JPPI), Ubaid
Matraji, menilai program MBG sama sekali tidak diamanatkan oleh UUD 1945.
Ia menegaskan bahwa alokasi hampir separuh anggaran
pendidikan untuk MBG menabrak konstitusi dan mengabaikan kewajiban pemerintah
menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak.
“Sementara kewajiban konstitusional untuk pendidikan
tanpa dipungut biaya justru diabaikan,” katanya, Minggu (17/8).
Ubaid juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi
terkait pendidikan tanpa dipungut biaya, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024
dan Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025, yang ditegaskan dua kali.
“Seharusnya menjadi sinyal penting bagi pemerintah,
tetapi alih-alih memprioritaskan pendidikan, MBG justru mendapat porsi lebih
besar,” tambahnya.
Menurut JPPI, langkah ini juga mengabaikan Pasal 31
UUD 1945 yang menegaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan
pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
JPPI mendesak agar alokasi anggaran pendidikan
diperjelas, khususnya terkait sekolah kedinasan dan lembaga pendidikan di
kementerian/lembaga non-kementerian, yang seharusnya memiliki pos anggaran
sendiri.
“Bukan diambil dari 20 persen alokasi anggaran
pendidikan,” tegas Ubaid.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau
ulang alokasi RAPBN 2026 agar prioritas konstitusi kembali dijalankan,
memastikan pendidikan dasar dan menengah tersedia gratis dan berkualitas untuk
seluruh anak Indonesia.(*) kupangnews,com